Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES) pasang badan membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan korupsi Formula E yang kini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deklarator Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera Laode Basir mengatakan, pihaknya meyakini proyek balap mobil listrik itu jauh dari praktik korupsi, sebab dalam perencanaannya kata dia, Anies Baswedan melibatkan tenaga-tenaga profesional.
Tidak hanya itu, dia menyebut semua program yang digagas Anies Baswedan tentu sudah melewati kajian dan hitung-hitungan matang.
Baca Juga: Formula E Tak Seindah yang Disampaikan Anies Baswedan: KPK Ini Ujian bagi Integritas Anies
"Pak Anies dalam memutuskan sesuatu selalu dengan kajian matang dan melibatkan ahli di bidangnya," kata Laode ketika dikonfirmasi Senin(8/11/2021).
Laode menegaskan, dugaan korupsi itu tidak bikin pihaknya kendur memberikan dukungan kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk maju pada Pilpres 2024 mendatang.
"Kami bekerja dan terus jalan mendukung beliau dengan cara mensosialisasikan capaian pak Anies di Jakarta," tandasnya.
Lebih lanjut, Laode meyakini dugaan korupsi di salah satu proyek prestisius Anies Baswedan tak sampai menyeret orang nomor satu di Jakarta itu. Dia menilai Anies Baswedan tak pantas dipanggil lembaga antirasuah itu.
Justru yang harus diperiksa KPK, lanjut Laode adalah mereka yang terlibat langsung mengurusi proyek ini. Adaapun Satuan Kerja Perangkat Daerahyang dipercayakan Anies Baswedan mengeksekusi proyek tersebut adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI dan Dinas.
KPK telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ahmad Firdaus pekan lalu.
"Jika ada masalah-masalah begini mungkin yang tepat (untuk diperiksa KPK) adalah orang-orang yang terlibat di dalam, baik dalam hal kebijakan maupun teknis di lapangan," tuturnya.
Terpisah,Direktur Pengelola Aset PT Jakpro sekaligus Managing Director Jakarta Eprix Gunung Kartiko mengakupihak Jakpro mengaku telah mengikuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembiayaan penyelenggaraan Formula E.
Adapun BPK RI sebelumnya mengendus jika Formula E terlampau membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABBD) DKI Jakarta, lantaran ongkos kegiatan menelan anggaran yang cukup besar.
Untuk itu lembaga negara itu merekomendasikan agar PT Jakpro yang ditunjuk Gubernur Anies Baswedan sebagai penyelenggara Formula Segera mencari alternatif pembiayaan dari pihak ketiga atau lewat sponsor.
"Semua rekomendasi dari BPK RI sudah dilaksanakan dengan baik dan dinyatakan selesai," kata Gunung Kartiko.
Gunung Kartiko mengaku, pihaknya sangat kooperatif, jika ada data - data atau keterangan yang dibutuhkan KPK, pihaknya siap membantu.
"Jakpro sangat kooperatif terhadap semua proses yang sedang berjalan. Jika terdapat permintaan bantuan dari pihak lain sesuai dengan kewenangannya, kami tentu sangat terbuka untuk membantu," tandasnya.
Seperti diketahui, Kelompok Forum Masyarakat Untuk Keadilan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke KPK atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Seusai melaporkan Anies ke KPK, Kelompok Forum Masyarakat Untuk Keadilan juga melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK.
Mereka menyoroti kejanggalan yang dilakukan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya kasus Formula E.
Baca Juga: Lagi, Relawan Bakal Deklarasikan Anies Baswedan Maju Capres 2024
Penyelenggaraan Formula E dinilai tidak masuk akal, karena Pemprov DKI tetap membayarkan komitmen fee kepada penyelenggara, meski kondisi pandemi belum mereda.
Mereka mengaku dua kali melaporkan Anies ke KPK, yaitu pada bulan Maret 2021 dan bulan September ini dengan alat bukti audit BPK dan bukti-bukti lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: