Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalin Tanjakan Sanur Tanjungsari Terima Santunan Jasa Raharja Jabar

        Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalin Tanjakan Sanur Tanjungsari Terima Santunan Jasa Raharja Jabar Kredit Foto: Jasa Raharja
        Warta Ekonomi, Bandung -

        PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bergerak cepat memberikan jaminan santunan kecelakaan terhadap empat orang yang meninggal dunia di tanjakan Sanur, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

        Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

        Petugas langsung menuju TKP Bersama Jajaran Polres Sumedang dan Rumah Sakit AMC untuk pendataan korban kemudian memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter).

        Baca Juga: Tingkat Kecelakaan Masih Tinggi, Jasa Raharja Jabar Beri Pelatihan Bagi Pengemudi Angkutan Umum

        "Sebagai antisipasi PT Jasa Raharja telah memonitor kecelakaan tersebut,"kata Hendri kepada wartawan di Bandung, Rabu (10/11/2021).

        Hendri menjelaskan setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

        Adapun, korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya 

        perawatan maksimum Rp20.000.000 dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000 dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban.

        "PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," jelasnya.

        Hendri menambahkan ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara dengan prioritas sebagai berikut yaitu janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, anak-anak yang sah dari korban kecelakaan dan orang tua yang sah dari korban kecelakaan.

        "Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya pemakaman," ujarnya.

        Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menjelaskan kecelakaan maut pada, Minggu (7/11/2021) di jalan raya Bandung Cirebon tepatnya di Tanjakan Sanur Dusun Cijanggel Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari Sumedang mengakibatkan empat orang tewas seketika.

        Kecelakaan beruntun di Tanjungsari Sumedang tersebut diakibatkan dump truck bermuatan batu bara bernopol D 9597 AE mengalami rem blong. Selain itu, melibatkan kendaraan lainnya yakni Pajero Sport warna hitam B 1260 SJO, Daihatsu Sigra Z 1256 AS dan Toyota Rush D 1887 VP dan dua sepeda motor.

        "Saat itu, sekitar pukul 07:00 WIB, dumpt truck datang dari arah Sumedang menuju Bandung, di tempat kejadian perkara (TKP) truk menabrak lima kendaraan didepannya, akibatnya empat tewas," katanya.

        Baca Juga: Terungkap! Ini 2 Penyebab Fatalnya Kecelakaan Vanessa Angel, Ternyata karena...

        Dedi menyebutkan keempat korban tewas merupakan rombongan pengantin dari Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 

        "Mereka baru berangkat beberapa meter dari rumahnya di Dusun Margamekar RT 02 RW 12 Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor," ungkapnya.

        Adapun, nama dan alamat lengkap empat korban tewas dalam kecelakaan itu di antaranya:

        1. Riyan Sandi Permana (16) warga Dusun Margamekar RT 02/12, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Saat kejadian, korban membonceng sepeda motor Suzuki Smash nopol Z 2475 CY.

        2. Listiani Hapita Dewi (31), ibu rumah tangga, warga Dusun Cikandang RT 03/02, Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Korban merupakan pengendara motor Honda Scopy nopol Z 2733 AAC.

        3. Iyah Sariah (50), ibu rumah tangga, warga Dusun Cikandang RT 03/02, Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Korban membonceng motor Honda Scopy nopol Z 2733 AAC.

        4. Rina Anggraeni (17) warga Dusun Pandaysari RT 01/01, Desa Kutamandiri, Kecamatna Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Korban membonceng motor Suzuki Satria FU nopol D 2460 JY.

        Selain itu kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka ringan. Identitas korban luka yakni:

        1. Titin Supriatin (20), warga Dusun Margamekar RT 02/12, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Korban mengendarai motor Suzuki Smash nopol Z 2475 CY.

        2. Muhamad Ridwan (29), warga Dusun Margamekar RT 03/12 Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Korban merupakan pengendara motor Honda Vario nopol D 6762 KJ.

        3. Korban luka ringan ketiga belum diketahui identitasnya. Korban ini membonceng motor Honda Vario nopol D 6762 KJ.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: