Kuasa hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek dan Tokopedia) buka suara terkait tuntutan hukum atas nama dugaan pelanggaran mereknya GOTO.
Law Offices Juniver Girsang & Partners, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11/2021), menyatakan bahwa PT Terbit Financial Technology (TFT) dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa nomor 42, untuk menghambat langkah usaha Gojek dan Tokopedia (GoTo).
Baca Juga: Dilaporkan ke Polda, Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia Buka Suara Terkait Penggunaan Merk GOTO
Ia menyatakan jika kliennya merupakan perusahaan karya anak bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto/goto financial. Perusahaan-perusahaan tersebut dengan semangat gotong royong telah memberikan dampak positif dalam berbisnis.
"Juga telah menjadi ladang nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia serta berhasil membuat ekonomi UMKM tetap bertahan dan terus tumbuh, bahkan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia," ujarnya.
Baca Juga: Dapatkan Potongan Harga, Gojek Hadirkan GoRide dan GoCar Protect+
Diketahui, Selasa (9/11/2021), pelaporan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) terhadap kliennya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2021 yang termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Terkait itu, ia menegaskan meskipun tidak aktif menggunakan merek GOTO, PT TFT dengan sengaja hendak mematikan langkah usaha kliennya. Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO.
"Bahkan ekstrimnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek “goto” atau “goto financial” untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga," paparnya.
Padahal, sambung Juniver, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek “GOTO” untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39.
"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai salah satu pemilik merek GOTO." tambahnya.
Adapun, ia mengatakan jika kliennya tengah memproses pendaftaran merek “GOTO”, “goto”, “goto financial” untuk 21 (dua puluh satu) jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha Klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: