Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Anggota Ditangkap Densus 88 Antiteror?, Ketua Komisi Fatwa MUI: Saya Kaget Lihat Itu di Televisi

        Ada Anggota Ditangkap Densus 88 Antiteror?, Ketua Komisi Fatwa MUI: Saya Kaget Lihat Itu di Televisi Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
        Warta Ekonomi -

        Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris Ahmad Zain An-Najah yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

        Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin tak menanpik bahwa ada anggotanya yang tertangkap Densus 88.

        "Saya juga kaget lihat berita di televisi, tetapi saya tidak tahu persis nama itu. Itu, komisi fatwa pusat atau daerah?" kata Hasanuddin sebagaimana dikutip dari GenPI.co.

        Baca Juga: Soal Penangkapan Anggota MUI, Cuitan Ferdinand Bawa-bawa Sepak Terjang MUI: Saya Tak Kaget

        Hasanuddin sendiri mengaku tidak terlalu mengenal sosol Zain An-Najah. Menurutnya, ada kemungkinan Zain adalah anggota baru di MUI. Dia mengatakan, setiap aktivitas anggota yang bukan kegiatan MUI merupakan tanggung jawab pribadi.

        "Kalau sudah di luar kegiatan MUI, itu urusan yang bersangkutan. Kegiatan apa pun itu, ya, apalagi terorisme sulit terdeteksi," katanya.

        Hasanuddin mengatakan, dari MUI sendiri pastinya ada monitoring terhadap anggota-anggotanya. Namun, lagi-lagi aksi terorisme memang selalu bergerak di secara rahasia. Pada akhirnya, yang berhasil mendeteksi ialah Densus 88 dan langsung menangkapnya.

        "Mungkin setelah ini ada langkah lanjutan dari MUI sebagai warning. Ternyata, di tubuh MUI juga tidak luput dari adanya paham-paham teroris tadi," katanya.

        Hal senada disampaikan oleh Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebutkan bahwa Ahmad Zain An-Najah ialah anggota Komisi Fatwa MUI.

        "Pengurusnya benar. Dia adalah pengurus MUI. Anggota Komisi Fatwa MUI dan juga anggota DSN atau Dewan Syariah Nasional," kata Ikhsan.

        Baca Juga: Anggota MUI Diringkus, Mardani Ali Sera Langsung Singgung Soal Kriminalisasi Ulama

        Menurut Ikhsan Abdullah, keanggotaan MUI memang berasal dari tokoh dari berbagai kelompok umat. Zain diketahui masuk MUI dari kelompok Dewan Dakwa Islam (DDI).

        "MUI itu, kan, representasi dari ormas-ormas Islam. Beliau (Zain, red) mewakili dari DDI," kata Ikhsan.

        Baca Juga: Anggota MUI Diringkus, Mardani Ali Sera Langsung Singgung Soal Kriminalisasi Ulama

        Dia menegaskan MUI tidak menoleransi tindak pidana terorisme dan aksi radikalisme. Keterlibatan Zain dalam dugaan tindak pidana terorisme menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

        "Di MUI dipastikan tidak akan menoleransi radikalisme dan terorisme. Itu dia sebagai pribadi," ujar Ikhsan.

        Dia mengatakan bahwa MUI akan melakukan rapat internal untuk melakukan evaluasi setelah Ahmad Zain ditangkap Densus 88.

        "Nanti kami akan rapat malam ini. Kami rapat untuk menentukan langkah selanjutnya," beber Ikhsan.

        Baca Juga: Soal Penangkapan Anggota MUI, Cuitan Ferdinand Bawa-bawa Sepak Terjang MUI: Saya Tak Kaget

        Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).

        Ketiga terduga teroris yang ditangkap, yaitu AA (44) bekerja sebagai dosen, ditangkap Selasa pagi, pukul 05.49 WIB di tempat tinggalnya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi.

        Terduga teroris berinisial AZ (50), berprofesi sebagai dosen, ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Berdasarkan data yang dihimpun, inisial AZ merujuk pada Ahmad Zain An-Najah.

        Satu lagi yang ditangkap berinisial FAO. Densus 88 menangkap yang bersangkutan di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: