Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soroti Rencana Kenaikkan Cukai Rokok, DPR Tegas: Segmen Padat Karya Harus Terlindungi

        Soroti Rencana Kenaikkan Cukai Rokok, DPR Tegas: Segmen Padat Karya Harus Terlindungi Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, ikut menyoroti rencana Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok yang akan diumumkan di akhir tahun ini.

        Karena itu, pihaknya pun berharapagar Pemerintah dapat berhati-hati dalam menetapkan cukai rokok.

        “Rencana Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai khususnya Cukai Hasil Tembakau (CHT), memang menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah harus menimbang secara arif agar kebijakan yang diambil tidak memperburuk situasi perekonomian yang saat ini belum benar-benar pulih akibat dampak dari pandemi COVID-19”, ujarnya, kepada media, Rabu (17/11/2021).

        Baca Juga: Kalau Tahun Depan Cukai Rokok Naik, Gelombang Pengangguran bisa Meningkat Nih!

        Menurutnya, DPR mewakili masyarakat telah mendengarkan banyak aspirasi, dan terbuka menerima masukan. Kebijakan kenaikan tarif CHT dikhawatirkan menimbulkan dampak ganda terhadap menurunnya produksi tembakau hingga pengurangan tenaga kerja.

        Baca Juga: Miris, Buruh SKT Makin Terdesak Jika Cukai Rokok Naik

        “Kita semua paham IHT merupakan industri padat karya yang jadi salah satu penggerak perekonomian Indonesia. Sehingga apabila keputusan mengenai cukai tidak tepat, praktis ekonomi terganggu dan berpotensi mengganggu upaya pemerintah yang tengah berupaya memulihkan perekonomian pasca Pandemi COVID-19,” sambungnya.

        Terkait itu juga, ia berharap demi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah sebisa mungkin tidak membuat kebijakan yang justru memperkeruh keadaan. Pemerintah semestinya memberikan perlindungan kepada industri padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk tetap bisa bertahan demi perlindungan tenaga kerja. Hal ini dapat dilakukan dengan cara tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022.

        “Yang kita harapkan, pembuatan kebijakan atau rencana kenaikan cukai di tahun 2022, pemerintah jangan hanya memikirkan aspek kesehatan namun juga aspek penerimaan negara, ketenagakerjaan hingga peredaran rokok ilegal. Sebaiknya kebijakan cukai rokok juga perlu memperhitungkan dampak terhadap perekonomian rakyat kecil," tukasnya.

        Adapun Badaruddin, Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah, menegaskan bila kenaikan cukai terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian sehingga dapat memperburuk nasib buruh.

        “Pabrikan akan mengencangkan ikat pinggang. Mulai dari pengurangan bahan baku dan yang pasti pengurangan tenaga kerja. Pabrikan akan mengkalkukasi pengeluaran, dan jelas pengeluaran dari sisi karyawan salah satunya,” ujarnya.

        Segmen SKT sebagai penyerap utama tenaga kerja di IHT dinilai akan merasakan dampak paling signifikan jika terjadi kenaikan cukai. Buruh SKT yang membuat rokok secara manual dan diberikan upah sesuai dengan hasil produksi rokok yang dihasilkan akan mengalami penurunan pendapatan signifikan jika permintaan produksi rokok SKT berkurang.

        Di Kudus sendiri, lanjut Badaruddin, terdapat sekitar 78 ribu buruh industri rokok. Sekitar 85 persen dari total buruh tersebut adalah kaum perempuan yang bekerja sebagai buruh linting di SKT. Mereka adalah kaum perempuan yang berusaha mandiri, bahkan tak sedikit yang menjadi tulang punggung keluarga.

        “Kalau industrinya tertekan, pabriknya menyerah, bangkrut, mau pindah kerja ke mana lagi? Industri ini yang mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, yang mayoritas tamatan SD dan SMP,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: