Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anggotanya Ditangkap karena Terorisme, SETARA Institute Kasih Pesan Mendalam untuk MUI

        Anggotanya Ditangkap karena Terorisme, SETARA Institute Kasih Pesan Mendalam untuk MUI Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua SETARA Institute, Hendardi menganggap keterlibatan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Ahmad Zain An Najah dalam dugaan tindak pidana terorisme menggambarkan kalau intoleransi, radikalisme dan terorisme telah menyusup secara sistemik ke berbagai institusi, termasuk institusi keagamaan.

        Hendardi menganggap MUI telah lalai karena yang seharusnya menjadi jangkar moderatisme Islam tapi malah kembali seperti masa lalu dengan membiarkan orang seperti Ahmad Zain menjadi bagian dari struktur MUI.

        Baca Juga: Lagi-Lagi Denny Siregar, Kali Ini Hajar MUI Usai Anggotanya Diciduk Densus 88: Ngeri Membayangkan...

        "Bahkan pada komisi fatwa, suatu komisi yang selama ini memproduksi fatwa-fatwa keagamaan," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021).

        Hendardi menilai seharusnya MUI bisa menjadikan kasus Ahmad Zain sebagai momentum untuk koreksi diri supaya tidak lagi disusupi upaya promosi intoleransi. Bukan hanya di tingkat pusat, tetapi ia juga menilai seluruh MUI di daerah harus ikut mengoreksi diri.

        "Penangkapan An Najah, harus menjadi momentum koreksi serius bagi MUI untuk melakukan upaya-upaya ekstra memastikan kelembagaan MUI tidak menjadi instrumen promosi intoleransi," ujarnya.

        Di sisi lain, SETARA Institute mengapresiasi Densus 88 Antiteror Polri yang bertindak melakukan pemberantasan terorisme, sekalipun berlindung di balik organisasi keagamaan.

        Baca Juga: Usai Dilantik, Petinggi PA 212 Langsung Ingatkan Jendral Dudung: Jangan Sekali-Sekali...

        "Narasi Islamphobia yang dihembuskan di balik setiap upaya negara memberantas terorisme adalah bagian dari counter attack yang sengaja dihembuskan untuk memperlemah kinerja pemberatasan terorisme."

        Sebelumnya, Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri resmi menetapkan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka.

        Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.

        "Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).

        Baca Juga: Yang Ditunggu-Tunggu Datang Juga, Akhirnya Anies Baswedan Duduk Bareng Massa Buruh untuk Bahas Ini

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: