MUI Dirongrong Keras, Buzzer Dibuat Mati Kutu oleh Orangnya Jokowi: Produk Halal Perlu MUI
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa usulan membubarkan MUI sebagai buntut dari penangkapan salah satu pengurus MUI itu berlebihan.
Mahfud mengatakan, MUI merupakan lembaga permusyawaratan para ulama di Indonesia. Keberadaan MUI juga dilindungi undang-undang.
"Ada yang menuding bahwa MUI itu menjadi tempat persemaian teroris sehingga harus dibubarkan. Ya ndaklah, itu berlebihan," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Suara Lantang Denny Siregar Sentil MUI, Ngeri Membayangkan Fatwa
Seruan pembubaran MUI mengemuka usai adanya tagar 'Bubarkan MUI' di Twitter digaungkan buzzer setelah Densus 88 menangkap anggota Komisi Fatwa MUI, Zain An Najah.
Penangkapan oknum pengurus MUI, kata Mahfud, membuktikan bahwa pemerintah melalui Densus 88, justru menelisik ke berbagai tempat untuk mencegah dan antisipasi tindak pidana terorisme. Menurut dia, tindak terorisme bisa terjadi dimana saja.
"Justru kami menelusup dan menelisik ke berbagai tempat. Bukan hanya di MUI. Di tempat lain juga banyak. Orang-orang begitu (terduga teroris) itu dimana-mana banyak. Harus kita atasi bersama," ujarnya.
Tetapi, kata dia, akibat penangkapan itu, tidak bisa juga disimpulkan bahwa MUI memang pantas dibubarkan.
Sebab, MUI itu diisi oleh perwakilan para ulama dan cendikiawan muslim di Indonesia. Mereka, para ulama itu, kata dia, bertugas memberi pendapat dan saran kepada pemerintah. Khususnya dalam hal membangun kehidupan berbangsa yang lebih Islami.
"Kalau sampai mau membubarkan MUI, itu berlebihan. Karena MUI itu merupakan wadah permusyawaratan antara ulama dan cendikiawan muslim. Di situ untuk membangun kehidupan yang lebih islami dengan memberi pendapat dan saran kepada pemerintah sesuai dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila," ungkapnya.
Menteri Kabinet Presiden Joko Widodo ini menjelaskan, meskipun bukan lembaga negara, tetapi ada fungsi-fungsi negara yang melekat dengan MUI. Sehingga tidak bisa begitu saja dibubarkan. MUI, kata dia, disebut dalam UU jaminan produk halal dan UU Perbankan Syariah.
"Tetapi, MUI itu meskipun bukan lembaga negara, ada fungsi-fungsi yang melekat kepadanya sebagai institusi yang menyebabkannya tidak bisa dibubarkan begitu saja. Ada UU tentang jaminan produk halal, itu memerlukan MUI. ada UU Perbankan syariah. Itu juga menyebut harus ada MUI nya," katanya.
Karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk proporsional menyikapi masalah itu. Apalagi MUI telah menyatakan terbuka bila memang ada oknum MUI yang terlibat dalam tindak pidana terorisme.
"Oleh sebab itu mari kita proporsional aja. Dan MUI sendiri itu adalah lembaga yang sudah menyatakan terbuka kalau memang ada oknum teroris di dalamnya ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: