Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ramai-ramai Dicibir, Arteria PDIP Jelaskan Maksud 'Penegak Hukum Tidak Kena OTT'

        Ramai-ramai Dicibir, Arteria PDIP Jelaskan Maksud 'Penegak Hukum Tidak Kena OTT' Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menjelaskan terkait maksud ucapannya yang menyebut aparat penegak hukum tidak boleh dikenakan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Arteria, dia tidak menyebut aparat penegak hukum tak boleh dihukum, tetapi ada cara lain untuk menindak aparat penegak hukum yang melanggar hukum.

        "Iya jadi pertama-tama saya ingin sampaikan bahwa OTT atau operasi tangkap tangan itu tidak ada diksi hukumnya, walaupun sudah melembaga dan sering dilakukan. Saya ingin sampaikan OTT itu instrumen hukum," kata Arteria, dalam keterangannya yang dikutip Minggu, 21 November 2021.

        Baca Juga: Tegas! KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Bertentangan dengan Hukum

        Arteria mengatakan, jika aparat penegak hukum melanggar hukum, tentunya proses penegakkan hukum harus dilakukan. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

        "Saya katakan sebaiknya aparat penegak hukum jangan lah dijadikan objek operasi tangkap tangan, bukan saya mengatakan aparat penegak hukum yang bersalah tidak boleh dihukum. Karena instrumen penegakan hukum untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada pelaku tindak pidana termasuk juga tindak pidana korupsi, tidak hanya tergantung pada OTT. Masih banyak instrumen penegakan hukum yang lain," ujarnya.

        Menurut Arteria, aparat penegak hukum adalah simbol hadirnya negara di tengah masyarakat di bidang penegakan hukum. Lantaran itu, tidak perlu mengambil langkah OTT untuk menindak pejabat negara karena masih banyak cara lain untuk meminta pertanggungjawaban hukum.

        "Sistem hukumnya sudah tegas kalau aparat penegak hukum bersalah yang harusnya ada yang namanya pemberatan sanksi hukumannya ditambah. Namun, yang kita katakan kalau aparat penegak hukum sebaiknya tidak perlu di-OTT. Tujuannya, OTT untuk menegakkan hukum untuk meminta pertanggungjawaban hukum, apa iya hanya melalui OTT?" ujarnya.

        Jika seorang penegak hukum melakukan pelanggaran, biasanya mereka memiliki atasan atau lembaga yang mengawasi setiap perilakunya. Maka, biar untuk penindakan hukum diserahkan kepada lembaga yang berwenang tanpa melalui OTT.

        "Karena ini adalah aparat penegak hukum tahu alamatnya punya instansi atasan punya pengawasan. Punya pengawas yang punya Irwasum punya Propam satuan lainnya," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: