Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nah Kan! Ujung-ujungnya Rektor Pembela Mas Anies Malah Dikatain Netizen: Kelihatan Bodoh!

        Nah Kan! Ujung-ujungnya Rektor Pembela Mas Anies Malah Dikatain Netizen: Kelihatan Bodoh! Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Prof Musni Umar, mendapat kritikan keras dari pengguna media sosial terkait unggahannya yang membandingkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

        Dalam akun Twitternya, Musni yang diketahui kerap membela setiap kebijakan Anies membandingkan keputusan Gubernur Anies dan Ganjar Pranowo yang sama sama menaikan upah minimum provinsi (UMP) antara DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

        "Alhamdulillah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta telah ditetapkan Gubernur Anies sebesar Rp 4,45 juta perbulan/Rp 148,333/hari. Sementara UMP Provinsi Jawa telah ditetapkan Gubernur Ganjar sebesar Rp 1,8 juta perbulan/Rp 60.000/hari," cuitnya, seperti dilihat, Senin (22/11/2021).

        Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Sandiaga Uno, Duet Ciamik untuk Pilpres 2024, Siapa Berani Melawan?

        Kontan saja pernyatan Musni langsung diserbu sejumlah pengguna Twitter, kebanyakan dari mereka merasa perbandingan itu tak sesuai lantaran kebutuhan hidup di Jakarta jelas berbeda dengan Jawa Tengah.

        "Woy, payah amat ambil perbandingan, hidup di Jateng nasi ponggol aja masih dapat 5ribu/ bungkus, apa di Jakarta masih ada? Biaya kontrakan di Jateng dan Jakarta berapa? Jangan keterlaluanlah membandingkan seperti ini," tulis akun @kangthole81.Ngomong Itu....

        "Pak Musni. Haduh Pak, biaya hidup di Jakarta dan Jateng jauh beda Pak. Lumrah to yaa, piye tho Pak Mus, Pak Mus. Maksude arep bandingke, tapi ketok gobloke (wajar, bagaimana si Pak Mus, maksudnya mau membandingkan tapi kelihatan bodoh)," tulis warganet Hisyam Aulia.

        Beberapa warganet lain berpandangan, peningkatan UMP DKI Jakarta angkanya masih terlalu kecil, yakni tidak lebih dari 1 persen dari tahun lalu.

        "Anda seorang akademisi, saya bukan apa-apa atau saya atau ente oneng naik itu enggak sampai 1%, tepatnya 0.85%. Begini citra seorang akedemisi ya. Boleh ketawa kagak Pak Musni Umar?" tulis akun @yudha11_NKRI.

        Merujuk penetapan upah minimum provinsi, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 hanya 1,09%.

        Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.

        Sebagai catatatan, penetapan upah tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah tahun 2021. Merujuk PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah ditentukan berdasarkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

        Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50% terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).

        Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

        Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: