Terkait Kejadian yang Melibatkan Ibu Arteria Dahlan dan Terduga Keluarga Jenderal, Ada Mediasi?
Perseteruan antara ibunda Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan dengan seorang wanita yang mengaku anak jenderal berbuntut panjang.
Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno Hatta, AKP Prayogo mengatakan, kedua belah pihak telah membuat laporan ke polisi.
"Iya betul (saling lapor), yang dilaporkan Pasal 315 KUHP," kata Prayogo saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Wanita Mengaku Keluarga Jenderal Catut Nama Megawati, Arteria Dahlan: Saya Hormati Ketum Partai
Pasal 315 KUHP berisi tentang tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Meski begitu, polisi berupaya menggelar mediasi antar dua pihak. Harapannya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Belum ada (jadwal mediasi). Teknisnya tergantung penyidik, bagaimana, di mana tergantung penyidik," tandas Prayogo.
Sebelumnya, viral video seorang wanita memaki-maki di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (21/11/21).
Wanita yang mengaku anak jenderal bintang tiga itu memaki ibunda Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.
Arteria lantas memutuskan untuk melaporkan wanita yang memaki ibunya itu ke pihak berwajib.[]
Baca Juga: Ferdinand Blak-blakan 'Nyamber' Cuitan Tentang Haris Azhar: Dasar Pengecut!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto