Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yusril Ihza Mahendra Bersuara Terkait Putsuan MK Terkait UU Ciptaker: Masih Bagus MK...

        Yusril Ihza Mahendra Bersuara Terkait Putsuan MK Terkait UU Ciptaker: Masih Bagus MK... Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
        Warta Ekonomi -

        Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Pemerintah segera memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja setelah putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat. Dia memperingatkan akan terjadi kekacauan hukum jika undang-undang itu tak secepatnya diperbaiki.

        Yusril menyarankan Pemerintah menempuh dua cara mengatasi hal tersebut. Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai pusat hukum dan menjadi pemimpin dalam merevisi UU Cipta Kerja. 

        Baca Juga: Unggah Foto Bertemu Jokowi, Yusril Ihza Didoakan Menggantikan Menteri Ini

        "Kedua, Pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi dan merapikan, semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah," ujar Yusril, Jumat, 26 November 2021.

        Yusril menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika Serikat dan Kanada itu bermasalah. Indonesia, katanya, mempunyai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

        "Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur, harus tunduk pada UU itu. MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 1945 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil. Sementara jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 itu," ujarnya.

        Sebab itu, Yusril menambahkan, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU itu bisa dirontokkan oleh MK. Dia menyebut MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

        Baca Juga: Akhirnya Oh Akhirnya... Putusan MK Soal UU Ciptaker Sudah Keluar, Pemerintah Tidak Akan Pakai Lagi?

        Yusril mengaku dia tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional. "Masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat; kalau murni inkonstitusional, maka pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: