Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengakuan Ipda Yusmin Soal Penembakan 4 Laskar FPI di Mobil, Ada Momen Merebut Senjata

        Pengakuan Ipda Yusmin Soal Penembakan 4 Laskar FPI di Mobil, Ada Momen Merebut Senjata Kredit Foto: (Shutterstock)
        Warta Ekonomi -

        Pengakuan Ipda Yusmin Ohorella soal alasan polisi menembak empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) saat berada dalam mobil di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek akhirnya terkuak.

        Hal tersebut diungkapkan terdakwa Ipda Yusmin, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

        Baca Juga: Waduh! Ternyata Oh Ternyata... Wakilnya Mas Anies Blak-blakan Soal Hadir atau Tidaknya di Reuni 212

        Ipda Yusmin membeberkan, bahwa keempat laskar FPI melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

        "Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," ungkap Ipda Yusmin.

        Ipda Yusmin mengaku, bahwa saat kejadian, ia memegang kemudi mobil. Ipda Yusmin mengatakan, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala.

        Menurut Ipda Yusmin, ia melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan.

        "Terang. Cahaya lampu," jelasnya.

        Ipda Yusmin membeberkan, bahwa salah satu dari empat orang anggota itu sudah sempat berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri.

        Namun, senjata berhasil kembali dikuasai Briptu Fikri.

        Baca Juga: Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Blak-blakan Soal Reuni 212: Orang yang Paham Agama Ya Harusnya...

        Ipda Yusmin pun menegaskan, bahwa penembakan dilakukan karena situasi saat itu mencekam dan mengancam nyawa.

        Ipda Yusmin mengungkapkan korban terakhir pun masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil.

        "Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," tegasnya.

        Namun, Yusmin mengaku tidak bisa memastikan soal luka-luka di tubuh korban.

        Kendati begitu, dia mengatakan, ada dua hingga empat luka di tubuh tiap korban.

        "Ada dua, tiga, empat," kata Yusmin.

        Baca Juga: Dudung Abdurachman Sebut Tuhan Bukan Orang Arab, Imam Shamsi Ali Bersuara: Bapak Jenderal...

        Ipda Yusmin dan Briptu Fikri merupakan dua terdakwa dalam kasus ini. Keduanya berasal dari Polda Metro Jaya.

        Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

        Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

        Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.(*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: