Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Terima Kripto Vidy dan Vidyx di Delisting, Vidy Foundation Surati OJK

        Tak Terima Kripto Vidy dan Vidyx di Delisting, Vidy Foundation Surati OJK Kredit Foto: Vidy Foundation
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untukmemasukan asset kripto Vidy dan Vidyx dalam daftar investasi bodong (ilegal). Alhasil, platform jual beli asset digital Indodax melakukan delesting atas dua asset kripto milik Vidy Foundation Ltd.

        Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd me menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi ke OJKpaska keputusan tersebut.Dalam suratnya, Tim Kuasa Hukum meminta OJK menunda proses delisting produk kliennya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

        "Kami mohon kepada OJK agar berkenan memberikan informasi dan klarifikasi terkait penerbitan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 yang ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia," ujar Ardy Susanto dari Solusi Law Office saat konferensi pers di Maximo Coffee Lounge Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

        Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Ini Kata Dompet Digital OVO

        Sebelumnya, Kasatgas Waspada Investasi OJK mengirim surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021. Surat OJK ini ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia terkait penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dan Vidyx.

        Namun kata Ardy, surat Satgas Waspada Investasi OJK ini salah sasaran. Pasalnya, produk aset Kripto kliennya adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

        Hal ini berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

        "Jadi, aset kripto milik klien saya adalah produk legal. Dan klien kami sama sekali tidak pernah di infokan maupun diminta keterangannya terkait langkah yang diambil oleh OJK ini,” tegasnya.

        Baca Juga: Harga Metaverse Menggila, Begini Tanggapan Bos Indodax

        Terkait dengan informasi mengenai penjualan produk aset kripto kliennya yang dilakukan secara multilevel marketing (MLM), Ardy menegaskan informasi itu tidak tepat.

        Menurutnya, produk aset kripto milik kliennya diperdagangkan melalui Indodax yang merupakan Market Place yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

        Bahkan aset kripto milik kliennya juga diperdagangkan melalui 9 exchange lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

        Lebih lanjut, Ardy juga membantah keterkaitan perusahaan kliennya dengan PT Rechain Digital Indonesia dalam memperdagangkan produk aset kripto kliennya.

        "Saya tegaskan, klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Rechain Digital Indonesia, sehingga atas peristiwa ini kami pun akan berkomunikasi dan meminta klarifikasi dengan mereka,” terangnya.

        Karena itu, Ardy meminta OJK untuk membatalkan proses delisting produk aset kripto milik kliennya.

        Pasalnya, penetapan delisting terhadap produk aset kripto kliennya memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi investor.

        "Terutama bagi investor yang telah membeli produk aset kripto milik klien kami di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar Negeri,” pungkas Ardy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: