Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai pendorong inovasi dan peningkatan daya saing industri asuransi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa penerapan AI di industri termasuk asuransi kesehatan ini mampu meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan sepanjang dilakukan dengan tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang memadai.
Saat ini, AI sudah mulai untuk dipergunanan dalam proses bisnis seperti underwriting, pengelolaan klaim, deteksi potensi fraud, analisis data kesehatan, layanan pelanggan melalui chatbot, hingga pengembangan produk yang disesuaikan dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah.
"Artificial Intelligence (AI) mulai dimanfaatkan oleh pelaku industri perasuransian, termasuk pada lini asuransi kesehatan, untuk mendukung peningkatan efisiensi operasional dan kualitas layanan," dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (28/7/2026).
OJK menilai, pemanfaatan AI merupakan bagian dari transformasi digital yang bisa meningkatkan efisiensi industri perasuransian. Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab.
"Dari perspektif OJK, pemanfaatan AI merupakan bagian dari transformasi digital yang dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas layanan industri perasuransian," ujarnya.
Baca Juga: Miliarder AI Korsel Harus Bayar Rp11,5 Triliun ke Mantan Istri Usai Perselingkuhan Terbongkari
Baca Juga: Belanja AI Membengkak, Big Tech AS Tanggung Utang Rp53.900 Triliun
Baca Juga: Google Proyeksikan AI Dorong Ekonomi Kreatif RI hingga Rp66 Triliun per Tahun
Lebih lanjut, OJK mendorong penggunaan AI yang diterapkan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Maka dari itu, perusahaan diharapkan memiliki kerangka tata kelola AI yang mencakup kebijakan dan prosedur yang memadai, validasi model secara berkala, pengendalian keamanan informasi, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan AI.
Jadi, secara keseluruhan juga AI tidak akan menghilangkan tanggung jawab Direksi dan manajemen perusahaan untuk memantau dan memastikan setiap keputusan tetap transparan, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Ke depan, OJK mendukung pemanfaatan AI sebagai salah satu pendorong inovasi dan peningkatan daya saing industri perasuransian," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: