Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Soroti Minimnya Partisipasi Publik

        Soal UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Soroti Minimnya Partisipasi Publik Kredit Foto: Instagram Mardani Ali Sera
        Warta Ekonomi -

        Panas! Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera angkat suara terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan segera mengurus putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law.

        Menurut Mardani Ali Sera, Jokowi harus memperhatikan asas-asas serta tata cara pembentukan UU yang baik. Terutama asas keterbukaan dan partisipasi publik.

        "Karena kita tahu, UU ini tidak dirumuskan secara baik karena masih ada berbagai perubahan substansi setelah disahkan di Paripurna DPR 5 Oktober 2020," jelas Mardani Ali Sera kepada GenPI.co, Kamis (2/12).

        Baca Juga: PKS Puji-Puji Pemprov DKI Hadapi Musim Hujan

        Tidak hanya itu, dirinya juga memperhatikan soal aspek partisipasi publik yang kerap dipandang sebelah mata.

        "Jangan sampai hal tersebut dianggap menghambat proses legislasi. Minimnya partisipasi tidak jarang menimbulkan UU ditolak oleh masyarakat," ujar Mardani Ali Sera.

        Oleh sebab itu, dirinya berharap partisipasi publik dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja diakomodasi oleh pemerintah.

        "Jika ruang partisipasi masyarakat tidak diberikan secara maksimal, jangan kaget kalau penolakan akan terus ada dan bisa jadi hasil perbaikan itu kembali diuji di MK," jelasnya.

        Di sisi lain, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti menyoroti soal Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan setengah UU Omnibus Law dan meminta untuk diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

        "Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji formil UU Omnibis Law cukup melegakan," tegas Ray Rangkuti.

        Baca Juga: Omongan 'Tajam' Presiden Jokowi Langsung Mengarah ke Kapolda-Kapolres, Polri Bersuara: Intinya...

        Menurut Ray, walaupun putusan tersebut terlihat ragu-ragu, namun setidaknya putusan tersebut menyelamatkan hal penting dan prinsipil dalam setiap proses pembuatan UU.

        "Sekaligus menyelamatkan kekacauan proses pembuatan UU yang umum terjadi di dalam masa ke 2 pemerintahan Jokowi. Selain UU Omnibus Law, UU KPK, Minerba juga diperlakukan sama," pungkasnya.(*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: