Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pecah!!! Terlibat Dugaan Kasus Pencabulan, Anak Kiai di Jombang 'Melawan' Sampai Gugat Kapolda

        Pecah!!! Terlibat Dugaan Kasus Pencabulan, Anak Kiai di Jombang 'Melawan' Sampai Gugat Kapolda Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Anak Kiai di Jombang, MSAT, yang jadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati menggugat Kapolda Jawa Timur (jatim). Gugatan dilayangkan karena penyidikan dan penetapan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan kepada dirinya dinilai tidak sah.

        Seperti yang tertera di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Adapun pemohon yakni MSAT, sedangkan termohon adalah Kapolda Jatim.

        Baca Juga: Wah! Dudung Abdurachman Ingin Rekrut Santri, Pengamat Justru Sarankan Agar Tidak...

        Gugatan Penyidik Dinilai Tidak Sah

        Dalam petitum gugatannya, pemohon menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada tahun 2020 tidak sah. Untuk itu, pemohon meminta kepada termohon agar membatalkan status tersangka pemohon. Bahkan, pemohon menuntut kepada Kapolda Jatim agar menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP-3). Tak hanya itu, pemohon juga menuntut ganti rugi kepada termohon sebesar Rp100 juta serta memulihkan nama baiknya.

        Kasus Tak Kunjung Usai

        Diketahui, kasus ini sudah terjadi dua tahun yang lalu, tepatnya 29 Oktober 2019, seorang santriwati berinisal NA melaporkan anak kiainya, MSA ke Polres Jombang dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSA, yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2019. Kemudian kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim sejak 15 Januari 2020 karena semakin menjadi sorotan publik. Berbagai kejadian juga mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSA ketika upaya paksa dilakukan.

        Baca Juga: Miris! Oknum Petinggi Pesantren Perkosa Santriwati, Kemenag Blak-blakan Ungkap Hal Ini

        Kapolda Jatim waktu itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSA ke pondoknya hingga kerap terjadi aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut. Namun hingga kini, kasusnya tak kunjung selesai dan hanya jalan ditempat. Meski telah berstatus tersangka, pelaku rupanya tak pernah dilakukan penahanan, bahkan pemeriksaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: