Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan sejumlah aksi pengawasan dan tindakan terhadap emiten yang menunjukkan pergerakan saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA), suspensi perdagangan, dan pembukaan kembali suspensi (unsuspend).
Saham PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk. (NSSS) dan PT Surya Fajar Capital Tbk. (SFAN) masuk dalam radar BEI karena pola transaksi yang tidak lazim.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono, pengumuman UMA ini belum tentu menandakan adanya pelanggaran pasar modal.
Pengawasan terhadap saham SFAN sebelumnya telah dilakukan pada 1 Februari 2024 dan 24 Oktober 2023. Sedangkan untuk saham NSSS, laporan terakhir terkait kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan tercatat menjadi perhatian utama BEI. Investor diminta mencermati jawaban atas permintaan konfirmasi bursa serta keterbukaan informasi yang diterbitkan emiten.
Baca Juga: Investor Wajib Tahu! BEI Rilis Aturan Baru Reksa Dana yang Lebih Fleksibel
BEI pun menghentikan sementara perdagangan saham PT Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP) mulai sesi I pada 20 November 2024 di Pasar Reguler dan Tunai. Tindakan ini dilakukan menyusul penurunan harga kumulatif yang signifikan.
“Suspensi ini merupakan langkah perlindungan bagi investor,” ujar Yulianto.
BEI juga mengingatkan semua pihak untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten terkait.
Baca Juga: Bekukan Saham DAAZ, BEI Buka Kembali Perdagangan Saham BDKR!
Sementara itu, saham PT Daaz Bara Lestari Tbk. (DAAZ) dan saham serta waran PT Solusi Kemasan Digital Tbk. (PACK, PACK-W) kembali diperdagangkan mulai sesi I pada 20 November 2024.
Saham DAAZ sebelumnya disuspensi pada 19 November 2024 karena peningkatan harga kumulatif signifikan. Adapun saham dan waran PACK mengalami suspensi sejak 7 November 2024 dengan alasan serupa. Langkah cooling down ini juga dilakukan sebagai bentuk perlindungan investor.
BEI mengimbau investor untuk mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin timbul sebelum melakukan transaksi serta mengkaji corporate action emiten jika belum mendapat persetujuan RUPS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement