Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Darurat Kekerasan Seksual, MPR Dorong RUU TPKS Segera Disahkan

        Darurat Kekerasan Seksual, MPR Dorong RUU TPKS Segera Disahkan Kredit Foto: Akurat
        Warta Ekonomi -

        Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan di Indonesia. Dia menegaskan kekerasan seksual sebagai kejahatan melanggar hak asasi manusia.

        "Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum maupun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," kata dia pada akhir pekan.

        Lestari mengatakan, salah satu hal yang sangat memprihatinkan adalah sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan. Selain itu, anak-anak itu juga menjadi korban adalah keluarga inti dan keluarga besar mereka.

        Lestari menyebutkan contoh kasus pelecehan seksual yang terjadi kepada peserta didik di sejumlah lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Cilacap, Jawa Tengah. Kekerasan seksual terhadap anak, menurut Lestari, adalah kejahatan yang melanggar HAM dan berdampak pada hancurnya masa depan generasi penerus bangsa. 

        "Kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia," ujarnya. 

        Karena itu, politisi senior Partai Nasdem itu meminta para pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses lahirnya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di tanah air.

         Ia menyatakan, melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.

         "Semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 itu," demikian kata Lestari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: