Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satgas Tekankan Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat dalam Negeri Tingkat Eselon 1 ke Atas

        Satgas Tekankan Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat dalam Negeri Tingkat Eselon 1 ke Atas Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan, kebijakan karantina mandiri hanya diperuntukkan bagi pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan. Adapun lama waktu karantina ialah 10 hari.

        "Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat Indonesia setingkat eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," ujar Wiku dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021).

        Baca Juga: Pemerintah Daerah Diimbau Optimalkan Posko PPKM serta Satgas Daerah saat Nataru

        Menurut Wiku, tiap pejabat yang ingin melakukan karantina mandiri perlu mengajukan permohonan kepada Satgas Covid-19 Nasional minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

        Selain itu, fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar yang ditetapkan, yaitu kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk tiap individu pelaku perjalanan internasional. Fasilitas karantina mandiri juga perlu dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

        "[Individu] tetap menjalankan tes RT PCR hari ke-2 dan hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya," jelas Wiku.

        Wiku juga mengungkapkan, pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas dapat mengajukan pengurangan masa karantina. Hal ini mempertimbangkan tugas kedinasan dan disertai dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

        "Pada prinsipnya, ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara. Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19," tandas Wiku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: