Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minta Dakwaan Pelaku Terorisme Dicabut, Munarman Sebut Ada Cacat...

        Minta Dakwaan Pelaku Terorisme Dicabut,  Munarman Sebut Ada Cacat... Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa kasus terorisme yang juga eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyampaikan status penetapan tersangka terhadapnya sebagai proses cacat hukum. Munarman bilang penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai prosedur. 

        Dia menyindir status tersangka itu layak diusulkan masuk Guinness World Records atau rekor dunia.

        Baca Juga: Sambil Menangis Munarman Kasih Kalimat Menohok: Semoga yang Fitnah Saya Kena Azab

        "Sungguh hebat luar biasa dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World Records cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka tersebut," ujar Munarman saat membacakan pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 15 Desember 2021.

        Munarman menjelaskan penetapan tersangka kasus terorisme terhadapnya sama sekali tidak didukung dengan alat bukti yang memadai. Namun, hanya sekadar giringan opini yang bertujuan ingin menjebloskannya ke penjara.

        "Hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan. Lalu, disebarkan ke berbagai media massa," ujarnya.

        Pun, ia  menyampaikan di hadapan majelis hakim, bahwa proses penetapan status tersangka bisa memicu ketidakpastian hukum.  Munarman juga menyinggung jalan persidangan sebelumya karena digelar secara online. 

        Ia merasa kehilangan hak untuk membantah, menyampaikan klarifikasi, dan mengajukan bukti pendukung yang memadai. 

        Lebih lanjut, ia menekankan status tersangka terhadapnya tak sesuai dengan ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Selain itu, ia mengutarakan juga tak sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1945, Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

        Dia meminta semestinya aturan menyangkut penetapan kasus pidana dilaksanakan secara adil. Ia ingin dalam prosesnya bisa mendengarkan keterangan dan bukti dari seluruh pihak terutama dirinya sebagai calon tersangka.

        Apalagi, ia merasa janggal lantaran belum pernah diperiksa polisi sebagai calon tersangka. Bagi dia,  kondisi itu sebagai proses cacat hukum. 

        "Penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum. Dan, oleh karenanya penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan," jelasnya.

        Baca Juga: Sambil Menangis Munarman Kasih Kalimat Menohok: Semoga yang Fitnah Saya Kena Azab

        Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Munarman terlibat dalam dugaan merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Munarman pada 2015 terlibat dalam beberapa kegiatan terkait terorisme. 

         Contoh kegiatan itu pada 24 dan 25 Januari 2015. Jaksa lalu menyebut Munarman terlibat kegiatan di Sekretatiat FPI Makasar, markas daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: