Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sikap Firli Bahuri Terhadap Presidential Threshold di Pahami Partai NasDem: Sama dengan Surya Paloh

        Sikap Firli Bahuri Terhadap Presidential Threshold di Pahami Partai NasDem: Sama dengan Surya Paloh Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri jadi perhatian karena mengusulkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 0 persen. Usulan Firli itu jadi dinamika politik. Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Ahmad Ali menanggapi usulan Firli.

        Ia memaklumi kekhawatiran eks Kapolda NTB tersebut sehingga muncul usulan PT 0 persen. Menurut dia, kekhawatiran Firli sama dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

        “Jadi, kekhawatiran Pak Firli sama dengan yang dikhawatirkan Pak Surya Paloh ketika kemudian mendirikan partai ini,” kata Ali di Gedung DPR pada Rabu, 15 Desember 2021.

        Dia bilang, kekhawatiran Firli, karena sebagai penegak hukum terkait situasi mahar politik. Sebab, PT 20 persen seperti sekarang mengakibatkan pemilu yang mahal dan berkonsekuensi dengan kekhawatiran akan terjadi tindak pidana korupsi.

        Baca Juga: Firli Bahuri Dukung Presidential Threshold 0%, Petinggi KPK Blak-blakan: Bukan Hasil...

        Sementara, Ali mengatakan kekhawatiran Surya Paloh saat mendirikan Nasdem dan deklarasi sebagai peserta pemilu. Kata dia, Paloh coba perkenalkan cara politik baru yakni politik tanpa mahar. Karena, Nasdem ingin memotong biaya politik yang mahal.

        “Saya pikir ini yang menjadi tanggungjawab semua untuk mencegah mahar politik yang terkadang mencekik. Tentu, ini harus ada kerja sama dengan partai politik dan penegak hukum untuk terus membangun kampanye pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.

        Maka itu, Ali menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PT sudah final. Dengan demikian, jika ada yang masih mewacanakan PT nol persen sudah tidak relevan lagi. “Karena itu sudah final tentang judicial review di Mahkamah Konstitusi. Artinya, posisi itu tidak lagi menjadi bahan diskusi oleh partai-partai politik," tuturnya.

        Pun, jika diturunkan angka PT, maka mesti melalui proses yang panjang seperti revisi Undang-Undang terkait. "Kalau mau diturunkan angka-angkanya, maka dia harus melalui tahapan-tahapan seperti perubahan beberapa UU dan turunannya. Itu kondisi faktualnya,” ujarnya.

        Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyoroti PT 20 persen. Firli menyampaikan demikian karena muncul banyak permohohonan judicial review terkait PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia bilang, jika ingin membantu pemberantasan korupsi maka semestinya PT cukup 0 persen. Dengan PT 0 persen, maka demokrasi di Indonesia setidaknya bisa menekan biaya politik yang mahal. 

        Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Munarman Blak-blakan Soal Tuntutan ke Kliennya: Salah Alamat!

        "Sekarang orang masih heboh dengan apa itu pak, parlemen threshold, presidential threshold, seharusnya kita berpikir sekarang bukan 20 persen, bukan 15 persen. 0 persen dan 0 rupiah. Itu pak kalo kita ingin mengentaskan dari korupsi," kata Firli saat acara Silatnas dan Bimtek Anggota DPRD Partai Perindo, Jumat, 10 Desember 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: