Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun Tetap Kekeh Gugat Presidential Threshold ke MK Meski Ditentang Oleh...

        Refly Harun Tetap Kekeh Gugat Presidential Threshold ke MK Meski Ditentang Oleh... Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi -

        Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa pihaknya tetap teguh mengajukan gugatan terkait presidential threshold 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun ditentang oleh DPR.

        Refly mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga bahwa DPR akan menolak aspirasi terkait presidential threshold 0 persen.

        Baca Juga: Nahloh... Pengamat Buka-Bukaan Soal Sumber Dana Kaesang yang Ramai, Katanya Bahaya....

        "Itu kata DPR, karena itu kita maju langsung ke MK. Kita tak mengajukan aspirasi ini ke DPR, karena kita sudah tahu seperti apa sikap DPR," ujarnya kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/12).

        Refly mengatakan bahwa pihaknya hanya menginginkan MK untuk memutuskan bahwa presidential threshold 20 persen sebagai inkonstitusional.

        Hal itu akan memaksa presidential threshold 0 persen untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024.

        "Kalau MK bilang presidential threshold itu inkonstitusional, tak akan ada cara lain dan presidential threshold 0 persen akan dipraktikkan pada 2024," katanya.

        Lebih lanjut, Refly mengaku bahwa pihaknya tak begitu mempermasalahkan bagaimana sikap DPR ke depannya, jika MK memutuskan bahwa presidential threshold inskonstitusional.

        "Perkara nanti DPR tidak mau merevisi UU Pemilu itu persoalan lain, yang penting putusan MK menyatakan bahwa itu inkonstitusional sudah cukup," ungkapnya.

        Baca Juga: Orang Demokrat Komentari Presidential Threshold: Presiden Bisa Saja Buat Perppu

        Seperti diketahui, Refly Harun mengajukan uji materi terhadap aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

        Dalam gugatan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Refly menjadi kuasa hukum Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, Bustami Zainuddin, dan Fachrul Razi. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: