Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan Kekeh Naikan UMP Jakarta, Ternyata Ini Alasannya

        Anies Baswedan Kekeh Naikan UMP Jakarta, Ternyata Ini Alasannya Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih konsisten dengan keputusannya menaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 tanpa mengikuti keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

        Anies menilai keputusan Menaker tidak menunjukan rasa keadilan bagi para pekerja di Jakarta. Anies menjelaskan, kenaikan UMP Jakarta sebelum pandemi rata-rata sebesar 8,6 persen. Sementara pada tahun 2022, sesuai arahan Kemenaker kenaikan UMP di Jakarta sebesar 0,86 persen. 

        Baca Juga: Ramai-Ramai Ingin Habib Bahar Ditangkap, Henry Subiakto Sebut Tidak Bisa...

        "Padahal inflasi di Jakarta (sebesar) 1,1 persen. Bayangkan kenaikan UMP di bawah inflasi. Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi, maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di Indonesia, khususnya di Jakarta tidak memberikan rasa keadilan," katanya, Minggu (19/12/2021). 

        Anies merasa para pelaku usaha juga bisa merasakan bahwa keputusan Menaker itu memiliki efek pertambahan pendapatan pekerjaan atau buruh yang sangat kecil. Selain itu, Jakarta merupakan provinsi yang tidak ada upah minimum kota, seperti kota atau kabupaten lain di Indonesia. Di Jakarta, besaran upah diputuskan oleh pemerintah provinsi. 

        "Saya rasa pengusaha bisa merasakan kok bahwa nilai pertambahannya berdasarkan formula sangat kecil, kemudian ketika kita perhatikan Provinsi DKI Jakarta salah satu provinsi yang tidak ada UMP kota dan UMP kabupaten, jadi ketika diputuskan dilevel provinsi maka itu final," katanya. 

        Dia menegaskan, atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional itu, Pemerintah Provinsi DKI memutuskan menaikan UMP DKI Jakarta berdasarkan perhitungan yang telah mempertimbangkan berbagai aspek. Terutama aspek keadilan. 

        Baca Juga: Nahloh... Pengamat Buka-Bukaan Soal Sumber Dana Kaesang yang Ramai, Katanya Bahaya....

        "Karena itulah untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang masuk akal, bagi pengusaha dengan pertambahan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, dia menjadi ukuran yang masuk akal, karena toh biasanya naik 8,6 persen, sekarang (UMP DKI Jakarta) malah 5,1 persen," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: