Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugat BRI Soal Kasus Salah Transfer, Nasabah Prioritas Ini Lapor BI

        Gugat BRI Soal Kasus Salah Transfer, Nasabah Prioritas Ini Lapor BI Kredit Foto: BRI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nasabah Prioritas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), yaitu Indah Harini, secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, terkait gugatannya terhadap bank milik pemerintah tersebut. Surat audiensi tersebut diserahkan langsung pada Kamis, 23 Desember 2021, dengan pihak Indah diwakili oleh Henri Kusuma, Chandra, dan Yaya Omy, yang merupakan tim kuasa hukum Indah dari Kantor Hukum Mastermind & Associates. Lewat upaya audiensi tersebut, pihak Indah ingin mempertanyakan adanya kemungkinan perbuatan kejahatan perbankan dari praktik kejadian salah transfer. “Ada beberapa hal (yang ingin kami tanyakan) kepada BI. Satu, soal transaksi perbankan yang sedang menimpa klien kami yang merupakan nasabah prioritas di BRI. Mungkinkah ada kejahatan perbankan dalam kasus ini? Misal patut diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank,namun menggunakan pihak ketiga?” ujar Henri Kusuma, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (24/12).

        Sebagaimana diketahui, kasus sengketa Indah dengan BRI bermula dari kesalahan transfer yang dilakukan oleh BRI ke rekening Valas GBP Indah senilai GBP 1,714,842.00 atau sebesar Rp32.455.998.234.91. Saat itu Indah mengklaim telah berulang kali melaporkan penambahan saldo rekeningnya secara fantastis itu kepadanya justru dipermasalahkan balik oleh pihak BRI lewat pasal pidana salah transfer. “Padahal pada 3 Desember 2019 klien kami telah mendatangani kantor BRI untuk menanyakan perihal dana masuk yang terdapat keterangan Invalid Credit Account Currency. Lalu pada tanggal 10 dan 16 Desember 2019, klien kami kembali bertanya ke customer Service BRI soal dana yang masuk, lalu dijawab bahwa ‘tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, yang berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda.’ ungkap Henri.

        Namun demikian, selang beberapa bulan setelahnya, pihak BRI justru meminta agar dana salah transfer tersebut dikembalikan. Dan karena Indah menolak permintaan tersebut, pihak BRI pun memperkarakannya lewat pasal pidana slah transfer, sehingga kini telah berstatus tersangka. Atas tuduhan dan status tersangka yang kini diterimanya, Indah pun pada akhirnya mengajukan gugatan sebesar Rp1 triliun terhadap BRI. “Karena itu, kami meminta BI turun tangan dalam menangani persoalan ini, karena khawatir hal serupa dapat terjadi kepada siapapun. Klien kami adalah korban salah transfer yang sudah seharusnya dilindungi. Sebagai nasabah yang baik, dia telah mengklarifikasi berkali-kali kepada pihak bank. Namun setelah berbulan-bulan, malah pihak BRI balik mempermasalahkan. Ini bagi kami sangat janggal,” tegas Henri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Sukma
        Editor: Taufan Sukma

        Bagikan Artikel: