Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Blak-blakan Mahfud MD: Politik Indonesia Lebih Stabil Tanpa Ada FPI: Masyarakat Senang, Hidup Nyaman

        Blak-blakan Mahfud MD: Politik Indonesia Lebih Stabil Tanpa Ada FPI: Masyarakat Senang, Hidup Nyaman Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

        Menurutnya, iklim politik lebih stabil tanpa organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut.

        Baca Juga: Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Sekuler, Bukan Juga Negara Agama, tapi...

        Bahkan, pembubaran FPI dianggap membuat masyarakat senang.

        "Sesudah itu (FPI dibubarkan, red), kan, masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang. Sesudah itu dibubarkan, politik stabil," kata Mahfud dalam diskusi virtual pada Minggu (26/12/2021).

        Mantan Ketua MK itu lantas menceritakan pembubaran FPI diawali dari penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Saat itu Jokowi pada akhir 2020 menginginkan pemerintah dan aparat hukum bisa menindak tegas kelompok intoleran di tanah air.

        "Kami membubarkan atau melarang diteruskannya FPI, karena legal standingnya tidak ada," ungkap pria kelahiran Jawa Timur itu.

        Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan tujuh keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

        SKB itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

        Dalam keputusan pertama yang tertuang dalam SKB tertanggal 30 Desember 2020 itu, pemerintah Indonesia menyatakan FPI ialah organisasi yang tidak diakui hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: