Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hadeh... Karena Hal Ini Arief Poyuono Blak-blakan Sororti Anies Baswedan: Jelas Melanggar...

        Hadeh... Karena Hal Ini Arief Poyuono Blak-blakan Sororti Anies Baswedan: Jelas Melanggar... Kredit Foto: Twitter/Arief Poyuono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Bank DKI melakukan fraud atau pelanggaran jika memberikan pinjaman kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

        Terlebih pinjaman itu diberikan atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

        "Jelas melanggar UU Perbankan dan kepatuhan perbankan dalam memberikan pinjamanan," ucap Arief kepada GenPI.co, Rabu (29/12/2021).

        Sebab, Arief menilai Gubernur Anies tidak memiliki hak untuk menginstruksikan Bank DKI untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun.

        "Seperti juga presiden tidak punya hak memerintahkan Bank Bank BUMN meminjamkan kreditnya pada institution manapun," katanya. 

        Baca Juga: Ya Ampun... Giring yang Kena D.O, Mark Zuckenberg dan Bill Gates Ikut Dibawa-bawa

        Karena itu, dia menyebutkan ini menjadi bentuk Fraud Banking yang dilakukan oleh Manajemen Bank DKI.

        Sebelumnya, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali memberikan penjelasan terkait pinjaman dengan total Rp1,2 triliun dari Bank DKI.

        Dia menerangkan, Ancol berpotensi tutup selamanya jika tidak meminjam uang.

        Sahir menyampaikan, selama pandemi Covid-19, Ancol tidak memiliki pendapatan, sementara biaya perawatan wahana, pakan hewan di Ancol, hingga biaya listrik wajib dipenuhi. 

        Jika wahana yang ada di Ancol tidak mendapat perawatan, maka akan berpotensi rusak.(*)

        Baca Juga: Gegara D.O, Giring Disamakan dengan Bill Gates dan Mark Zuckerberg, Roy Suryo: Halunya Kebangetan!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: