Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Panglima TNI Buka-Bukaan Soal Kasus Tabrak Lari Oknum TNI di Nagreg, Ternyata Ada yang Perintah

        Panglima TNI Buka-Bukaan Soal Kasus Tabrak Lari Oknum TNI di Nagreg, Ternyata Ada yang Perintah Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus tiga anggota TNI AD menabrak lalu membuang korban kecelakaan: Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), ke Sungai Serayu, Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang dalam proses hukum.

        Di Bantul, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku kepada sejumlah jurnalis.

        Baca Juga: Tegas! Anggota DPR Ingin Panggil Panglima TNI Andika Perkasa dan KSAD Dudung karena Ini

        Ketiga pelaku yaitu Kolonel Inf P, Koptu AD, dan Kopda AS.

        Orang yang memerintahkan pembuangan terhadap kedua korban kecelakaan adalah P.

        "Memang yang jadi inisiator sekaligus pemberi perintah untuk membuang korban kecelakaan di sungai adalah Kolonel Inf P sehingga sudah terbukti dari konfrontasi yang kami lakukan," kata Andika ketika meninjau pelaksanaan vaksinasi di SD Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, Jumat (31/12/2021).

        Mengenai motivasi pelaku membuang kedua korban, Andika mengatakan apapun itu masih dilakukan pendalaman.

        Dia menegaskan apa yang telah mereka perbuat sudah banyak melanggar pasal.

        "Khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Belum lagi pasal lainnya seperti 328, 333, 338, 359, dan 55 KUHP dan juga UU Nomor 22 tahun 2009. Jadi begitu banyak pasalnya, intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," katanya.

        Dia tidak merinci temuan-temuan baru dalam proses hukum.

        Pada Senin (3/1/2022) nanti, rencananya dilakukan rekonstruksi kecelakaan di Nagreg dan kemungkinan akan langsung dilanjutkan ke Jembatan Serayu.

        Baca Juga: Wakapolda Jabar Buka-Bukaan Soal Kasus Bahar Smith, Ia Bilang Bahwa...

        "Tapi kalau besok agak lama maka di TKP kedua atau Jembatan Serayu akan digelar pada Selasa (4/1/2021)," ujarnya.

        Andika menyebutkan jajarannya akan menyelesaikan pemberkasan pada Kamis (6/1/2021), selanjutnya dilimpahkan ke oditur.

        "Oditur juga sudah saya instruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan karena Oditur kan masih di bawah saya," katanya.

        Pada Sabtu (25/12/2021), Andika pernah mengatakan mengatakan tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang Handi Saputra dan Salsabila bisa dihukum seumur hidup.

        Baca Juga: Diberi Tau Polri, Habib Bahar Akan Diperiksa Pada...

        "Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika.

        Andika telah memerintahkan pemberian hukuman yang lebih berat kepada ketiga personel.

        "Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut."

        Orang tua Handi Saputra, Ethes Hidayatullah, tidak terima dengan perlakuan para penabrak putranya.

        Baca Juga: Makin Panas! Pihak Habib Smith Minta Polisi Proses Juga Laporan ke Husin Alwi

        "Mohon Panglima TNI dan bapak Presiden, minta hukuman setimpal buat anak saya. Kepada bapak Panglima dan Presiden, saya memohon hukumannya seberat-beratnya karena anak saya masih hidup dibuang di kali,” kata Ethes.

        “Aparat negara harusnya melindungi rakyatnya kok malah membuang rakyatnya. Gimana nggak sakit, ibunya dari kecil nyamuk saya ditepukin, ini sudah sudah besar malah dibuang ke kali."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: