Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejadian Bahar Sama Dengan Rizieq Terkesan Tebang Pilih, Keadilan Jadi Barang Langka!

        Kejadian Bahar Sama Dengan Rizieq Terkesan Tebang Pilih, Keadilan Jadi Barang Langka! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menilai penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith kental muatan politis.

        Menurutnya, kejadian tersebut persis dialami Habib Rizieq Shihab (HRS) saat terjerat beberapa perkara.

        Baca Juga: Sorot Kasus Bahar, Refly Harun Sampai Gak Bisa Ngomong, Mudahnya Negara ini...

        "Sama dengan HRS, saya yakin politis lebih dominan," kata Slamet melalui keterangan tertulis yang disampaikan Selasa (4/1/2022).

        Namun, dia tidak memerinci alasan sehingga menyebut penetapan tersangka dan penahanan Bahar bin Smith dinilai politis. Mantan juru bicara FPI itu hanya menyebut hukum saat ini terkesan tebang pilih.

        Terbukti, beberapa laporan yang dilayangkan pihaknya tidak pernah menemui titik terang. Slamet bahkan mengungkapkan ada laporan yang sudah dilayangkan pihaknya setahun lalu dan memiliki bukti kuat, tetapi tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

        "Demokrasi sudah mati dan keadilan sudah jadi barang langka di negeri ini," bebernya.

        Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

        Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

        "Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

        Tidak cuma Bahar bin Smith, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.

        Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah menahan Bahar bin Smith maupun tersangka TR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: