Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Begidik! Benar-Benar Begidik, Doa Ferdinand Terkabul, Bahar bin Smith Langsung Dipenjara

        Begidik! Benar-Benar Begidik, Doa Ferdinand Terkabul, Bahar bin Smith Langsung Dipenjara Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penceramah kontroversial Habib Bahar bin Smith langsung ditahan usai diperiksa intensif oleh Polda Jabar Senin (3/1/2022), terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

        Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan alasan penahanan secara subjektif yang diambil penyidik karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.  

        "Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucapnya kepada wartawan.

        Baca Juga: Bahar Smith Ditahan, Novel Bamukmin Ngamuk dan Singgung Rezim: Benar-Benar Lupa Diri Mabuk Kekuasaan

        Terkait itu, Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut serta memberikan apresiasi penuh kepada pihak kepolisian yang resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

        "Polri bekerja profesional tetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan menahannya. Ini sudah sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku," cuitnya, dalam akun Twitternya, dilihat, Selasa (4/1/2022).

        Adapun sebelumnya, Ferdinand juga berharap agar pihak Kepolisian untuk segera menjadikan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan ditahan agar Indonesia menjadi teduh.

        "Jadikan tersangka dan tahan!" katanya.

        "Semoga ditahan, biar bangsa ini teduh..!" cetusnya lagi.

        Lebih lanjut, ia juga mengatakan Bahar bin Smith sudah sepatutnya ditahan karena melakukan ujaran kebencian.

        Menurutnya, dalam kasus Bahar bin Smith tidak ada kriminalisasi ulama, karena semua sama di depan hukum.

        "Tidak ada kriminalisasi ulama. Bahar diduga melakukan ujaran kebencian sehingga melanggar UU dan itu adalah perbuatan kriminal yang harus diproses hukum," katanya.

        "Kpd politisi2 kardus dan tokoh2 qadrun, jgn fitnah polri dan pemerintah dgn isu kriminalisasi ulama," lanjutnya.

        Adapun pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta melontarkan kritik keras kepada pihak kepolisian Polda Jawa Barat yang mentersangkakan dan menahan kliennya pada pada pemeriksaan perdana.

        Habib Bahar menjadi tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong yang disampaikan lewat sebuah ceramah pada pertengahan Desember 2021 silam.

        Ichwan mengatakan, dengan mentersangkakan Bahar bin Smith maka hal ini mengkonfirmasi bahwa keadilan di negara ini telah mati.

        "Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan. Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," ujar Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).

        Dia membandingkan kasus yang menjerat Habib Bahar dengan Permadi Arya alias Abu Janda hingga Denny Siregar. Orang-orang yang dianggap pro pemerintah tersebut, justru tidak diproses oleh aparat saat melanggar hukum.

        "Bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.

        Sementara itu diketahui, doa Ferdinand tampaknya lansung terkabul, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan usai diperiksa intensif oleh Polda Jabar, Senin (3/1/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: