Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Siregar Mati-matian Bela Ferdinand, Eh Malah Digas Yunarto: Nggak Pantas!

        Denny Siregar Mati-matian Bela Ferdinand, Eh Malah Digas Yunarto: Nggak Pantas! Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Cuitan ‘Allahmu Lemah‘ yang dibuat Ferdinand Hutahaean membuat pegiat media sosial Denny Siregar dan pengamat politik, Yunarto Wijaya silang pendapat. Di sini Denny Siregar berdiri paling depan membela Ferdinand, sedangkan Yunarto memilih posisi sebaliknya.

        Ada perbedaan pendapat keduanya terjadi ketika Denny Siregar menanggapi laporan kepada Ferdinand yang dilayangkan sejumlah pihak ke polisi lantaran merasa terganggu dengan cuitan yang disinyalir  mengandung unsur SARA itu. Dimana Denny mengatakan, yang meributkan cuitan Ferdinand adalah kelompok masyarakat yang disebutnya kadrun.

        “Paling yang ribut kadrun-kadrun, pak Pol,” kata Denny dalam sebuat cuitannya dikutip Kamis (6/1/2022).

        Baca Juga: Alamak! Ferdinand Hutahaean OTW Susul Habib Bahar? Polisi Bilang Begini...

        Host Cokro TV ini menilai bahwa para kadrun hanya membalas dendam atas penangkapan penceramah, Bahar bin Smith baru-baru ini.

        “Mereka lagi panik karena Bahar ditangkap, jadi nembak siapa aja untuk balas dendam,” katanya.

        Pernyataan Denny Siregar ini kemudian dibantah Yunarto Wijaya, dia mengaku dirinya bukan termasuk kelompok kadrun yang dimaksud Denny, namun menurut pandangannya, pernyataan ‘Allahmu Lemah’ memang tidak pantas disebut apalagi sampai di umbar di media sosial.

        “Saya bukan kadrun, tapi buat saya twitnya emang gak pantas,” kata Yunarto Wijaya.

        Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian sudah angkat bicara terkait pernyataan  Ferdinand Hutahaean. Pernyataan ‘Allahmu lemah’ itu dinilai dapat memantik keonaran di tengah masyarakat lantaran disinyalir mengandung unsur SARA. 

        Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Omongan Ferdinand diduga kuat masuk tindak pidana.

        "Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Kamis (6/1/2022).

        Pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat terkait pernyataaan Ferdinand. Salah satu laporan terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB. Ferdinand dilaporkan oleh seseorang berinisial HP.

        Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat memeriksa beberapa saksi. Hingga Rabu (5/1/2022) malam, penyidik Bareskrim Polri Telah memeriksa tiga orang.

        "Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.

        Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP. Saat ditanya kenapa laporan tersebut cepat diproses oleh Mabes Polri kurang dari 24 jam. Ramadhan menegaskan bahwa Polri memproses laporan tersebut secara adil dan transparan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: