Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap! Ini Dia Motif Tiga TNI Buang Jasad Pasangan di Nagreg

        Terungkap! Ini Dia Motif Tiga TNI Buang Jasad Pasangan di Nagreg Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo menyampaikan motif di balik tindakan tiga pelaku personel TNI AD yang membuang jasad sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Ia menjelaskan, ketiga pelaku, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A, ingin menghilangkan barang bukti terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mereka bertiga.

        "Dari hasil pemeriksaan, secara umum dapat dilihat apa yang dilakukan mereka, apa yang menjadi motif, yaitu upaya dari mereka untuk melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," kata Chandra dalam konferensi pers di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (6/1).

        Baca Juga: Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Siapa Sangka Ganjar Pranowo Akan Merespons Begini

        "Namun, ini berlanjut menjadi sebuah tindak pidana yang di luar batas atau di luar perikemanusiaan. Ini yang terjadi pada saat itu," ujarnya menjelaskan.

        Dia mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan di Puspom AD, pimpinan Angkatan Darat juga telah memerintahkan untuk melakukan tes kesehatan jiwa dan pemeriksaan psikologi terhadap ketiga pelaku. Chandra menjelaskan, hal ini dilakukan untuk menjadi bahan evaluasi terhadap pihak TNI AD agar dapat mencegah kasus serupa kembali terjadi.

        "Ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi atau masukan bagi organisasi Angkatan Darat untuk mengantisipasi di masa depan," kata dia.

        Chandra pun mengaku bersyukur karena Puspom AD maupun penyidik dapat menangani kasus ini dengan baik. Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Oditurat Militer II Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.

        "Kami selaku Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau penyidik yang menangani kasus ini bersyukur bahwa kasus ini segera dapat kami selesaikan dengan baik dan telah kami limpahkan kepada Oditur Militer yang tentunya akan memproses ini ke proses hukum selanjutnya," ujarnya.

        Sebagaimana diketahui sebelumnya, Handi Harisaputra (18 tahun) dan Salsabila (14) yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl Raya Ciaro, Nagreg (depan SPBU Ciaro), Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria ditabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther.

        Baca Juga: Terkait Laporan PNPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Ahok, KPK Sebut Akan Lakukan Ini

        Akibat kecelakaan tersebut, keduanya mengalami luka serius. Sang penabrak kemudian membawa kedua korban dengan mobil tersebut dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.

        Namun, setelah pihak keluarga melakukan pencarian ke sejumlah rumah sakit di Garut tak ada informasi tentang kedua remaja tersebut. Pihak keluarga sempat putus asa mencari tahu keberadaan kedua remaja tersebut. Hingga akhirnya kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Sabtu (11/12).

        Setelah dipastikan bahwa jasad yang ditemukan itu adalah Handi dan Salsa, polisi Banyumas dan Cilacap mengirim jenazah keduanya ke Nagreg, Kabupaten Bandung, dan Garut, rumah orang tua kedua korban. Kedua korban diduga dibuang oleh penabraknya ke Sungai Serayu dan ditemukan di Banyumas dan Cilacap Jateng, yang berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung.

        Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Dari hasil penyelidikan itulah akhirnya terungkap kasus kecelakaan lalin yang berujung pembuangan kedua korban ke sungai diduga dilakukan anggota TNI AD.

        Baca Juga: Tindakan Panglima Jenderal Andika Dikecam Kontras, Langsung Dibela Legislator: Tak Masalah...

        Sebelumnya, Panglima TNI Jendral Andika Perkasa juga telah memerintahkan jajarannya agar ketiga pelaku diproses secara hukum. Bahkan, Andika menyebut, tiga anggota TNI AD itu terancam pidana penjara seumur hidup.

        "Jadi, kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika dalam keterangannya, Sabtu (25/12).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: