Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Laporan PNPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Ahok, KPK Sebut Akan Lakukan Ini

Terkait Laporan PNPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Ahok, KPK Sebut Akan Lakukan Ini Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK).

Dalam laporan PNPK, Ahok diduga ketika masih menjabat orang nomor 1 di DKI tersebut ada keterkaitan sejumlah kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Jeng Jeng... Ahok Dilaporkan ke KPK, Pelapor Bawa Ini Sebagai Bukti

"Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Laporan itu kata Ali, akan lebih dulu dikaji oleh Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan," ucapnya.

Ali menjelaskan, verifikasi diperlukan apakah nanti ditemukan unsur tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak sesuai dengan amanat yang diatur undang-undang.

"Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.

Meski begitu, kata Ali, masyarakat pula harus memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan.

Baca Juga: Lagi-Lagi Ahok Dilaporkan ke KPK, Jadi Ini Dugaan Kasusnya

"Kami bisa menggunakan data dan Informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi," tegas Ali.

Lebih lanjut, ia kemudian mengimbau pada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan ke KPK untuk menyertakan kelengkapan laporan serta data pendukung yang benar. Tujuannya untuk memudahkan tim memproses lebih lanjut.

"Mengingat masih banyaknya laporan yang disampaikan berisi data dan informasi pendukung awal yang tidak lengkap," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: