KPK mengaku akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan 2 anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Laporan terhadap dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, akan ditindaklanjuti KPK. Pelapor dalam kasus ini adalah Dosen UNJ Ubedilah Badrun.
Baca Juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Orang PKS Langsung Minta KPK Lakukan Ini
Ubedilah didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan anak petinggi Grup SM ke KPK atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar,” jelasnya.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah.
Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak presiden bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” jelas Ubedilah Badrun.
Sementara itu, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dua anak Jokowi, Senin (10/1/2022).
KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut,” ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (10/1).
Tindak lanjut laporan tersebut dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data yang dilaporkan.
“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” kata Ali.
Menurut Ali, proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Baca Juga: Ferdinand Minta Dibimbing Ulama, Eits Nanti Dulu, Politisi Demokrat Langsung Kasih Kalimat Pedas
KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar