Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahlil Disemprot Pimpinan Komisi II DPR: 'Sangat Gak Masuk Akal!'

        Bahlil Disemprot Pimpinan Komisi II DPR: 'Sangat Gak Masuk Akal!' Kredit Foto: Instagram/Bahlil Lahadalia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim semprot pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM) Bahlil Lahadalia.

        Pasalnya, Bahlil mengklaim pengusaha menginginkan Pilpres ditunda dari rencananya, yaitu pada tahun 2024 mendatang.

        "Pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini," ucap Luqman Hakim kepada wartawan, Senin (10/1).

        Dia membeberkan landasan konstitusi soal masa jabatan presiden, pada Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.

        "Pasal 6A UUD 1945 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum," katanya.

        "Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD," sambungnya.

        Politikus PKB ini menegaskan, dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden dan wakil presiden diperpanjang masa jabatannya.

        "Menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada," tandasnya.

        Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan para pengusaha menginginkan Pilpres ditunda dengan alasan masih pandemi covid-19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: