Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anaknya Jokowi Kena 'Senggol' Dugaan Kasus Korupsi, Ruhut Jelas Nggak Terima Sampai Bilang...

        Anaknya Jokowi Kena 'Senggol' Dugaan Kasus Korupsi, Ruhut Jelas Nggak Terima Sampai Bilang... Kredit Foto: Instagram/ruhutp.sitompul
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PDIP, Ruhut Sitompul menanggapi laporan yang dilayangkan Ubed Ubaidillah terhadap putra Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ruhut menyebut pelapor tidak memahami hukum pidana.

        "Ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana," kata Ruhut Sitompul dikutip dari akun Twitter @ruhutsitompul, Rabu (12/1/2022).

        Ruhut berpendapat, tindakan yang dilakukan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum. Bahkan, bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor.Ruhut menyebut, jika pelaporan Ubedilah tanpa dukungan bukti justru berpotensi dilaporkan balik.

        Baca Juga: Hah? Ruhut: Semoga Rakyat Terdampak Erupsi Semakin Teduh Hatinya dengan Adanya Baliho Puan Maharani

        "Dan ingat konsekuensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. MERDEKA," ujar Ruhut Sitompul. Diberitakan sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang atau TPPU.

        Ubedilah mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan."Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

        Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

        Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP. Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka juga telah menanggapi terkait laporan terhadap dirinya dan Kaesang ke KPK. Wali Kota Solo itu mengatakan agar laporan tersebut dibuktikan terlebih dahulu.

        Baca Juga: Cuitan Christ Wamea Kali Ini Lebih Tajam dari Silet Menyasar Ocehan Ruhut Soal FPI: Hanya PKI...

        "Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," kata Gibran di Solo. Gibran kembali menegaskan bahwa dirinya bersedia ditangkap jika memang terbukti bersalah."Dibuktikan sik, aku salah po ora (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkap wae ra popo (tidak apa-apa)," ungkap Gibran.[]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: