Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memunculkan perang pernyataan. Kali ini, kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Yakup Hasibuan, menyoroti cara Roy Suryo melakukan analisis terhadap dokumen yang selama ini dipersoalkan.
Yakup menyebut Roy Suryo tidak pernah meneliti ijazah asli milik Jokowi. Menurutnya, dokumen yang dianalisis Roy hanya berupa fotokopi, meski publik kerap melihat Roy membawa dua dokumen saat membahas perkara tersebut.
"Karena memang Mas Roy mungkin masyarakat sudah sering melihatlah Mas Roy selalu membawa gimik ada dua ijazah yang itu sebenarnya fotokopi. Ternyata tidak pernah juga Mas Roy meneliti aslinya," kata Yakup dalam acara Interupsi yang tayang di YouTube Official iNews, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Dibocorkan Eks Menteri, Begini Proses Jokowi Minta Kuota Haji Tambahan ke Raja Arab
Yakup kemudian membandingkan analisis tersebut dengan pemeriksaan terhadap ijazah asli Jokowi yang telah dilakukan laboratorium forensik. Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen asli justru telah menghasilkan kesimpulan bahwa ijazah tersebut identik dengan dokumen pembanding.
"Yang aslinya itu sudah diteliti oleh Labfor. Beliau meneliti yang tidak pernah ada aslinya. Karena Labfor itu nanti sudah menyatakan itu identik," ujarnya.
Yakup juga mengatakan persoalan keaslian ijazah Jokowi tidak hanya berhenti pada pemeriksaan kepolisian. Ia menyebut kejaksaan juga telah menyatakan berkas perkara lengkap sehingga perkara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan.
"Kemarin disampaikan juga identik, makanya berkas dinyatakan lengkap dan disampaikan kepada kejaksaan. Bukan hanya kepolisian, kejaksaan pun sudah sepakat dengan kepolisian dan dengan kami bahwa tindak pidananya semua sudah terbukti," terang Yakup.
Meski demikian, Yakup menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji bukti-bukti yang telah diajukan dalam perkara tersebut.
"Check and balances terakhir ada di majelis hakim. Di situlah yang kami meyakini seharusnya bukti-buktinya selama ini sudah terang benderang," imbuh dia.
Diketahui, sidang pokok perkara ijazah akan berlangsung pada 17 September mendatang. Jadwal tersebut ditetapkan setelah Roy Suryo mengajukan praperadilan berjilid-jilid hingga lima kali.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: