DPR mengkritisi pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait penundaan pergantian Presiden. Pernyataan berdasarkan masukan pengusaha itu bertentangan dengan konstitusi sebab konstitusi mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali,
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa bahkan menegaskan bahwa tidak ada rencana menunda pelaksanaan Pilpres 2024. “Ya pertama di Komisi II tidak ada wacana terkait dengan itu,” kata, Selasa (11/1/2022).
Saan menegaskan kembali bahwa Komisi II tetap pada aturan bahwa penyelenggaraan Pemilu berlangsung lima tahun sekali, yakni pada 2024.
“Maka terkait dengan apa yang disampaikan Pak Bahlil, lebih baik Pak Bahlil konsentrasi bagaimana investasi di Indonesia ini tumbuh sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebagai pejabat publik apalagi menteri di kabinet, Saan meminta Bahlil maupun menteri-menteri lainnya ke depan tidak membuat gaduh dengan pernyataan-pernyataan kontroversial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: