Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementrian Agama Bakal Beri Bantuan Kepustakaan Bagi 38 Masjid

        Kementrian Agama Bakal Beri Bantuan Kepustakaan Bagi 38 Masjid Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program bantuan peningkatan kapasitas layanan perpustakaan di masjid tahun 2022. Nantinya, program ini meliputi peningkatan kapasitas sarana prasarana dan literasi keagamaan di perpustakaan masjid.

        Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama, Ismail Fahmi menyebut, tahun ini jumlah penerima bantuan sebanyak 38 masjid. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya yang  hanya menjangkau 34 masjid.

        “Tahun ini akan ada 38 masjid yang menerima bantuan. Ini adalah tahun kedua, setelah 2021 kemarin ada 34 masjid. Jadi bertambah 4 masjid. Nantinya masing-masing masjid akan menerima bantuan untuk meningkatkan kapasitas perpustakaan mereka,” jelas Ismail di Jakarta, kemarin.

        Ismail mengungkapkan penerimaan proposal bantuan dibuka mulai dari tanggal 17 Januari sampai 30 April 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan seperti yang tertulis dalam point 4 pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. B-1 Tahun 2022

        Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam, Abdullah Alkholis menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak masjid sebelum menyerahkan proposal bantuan.

        Salah satunya masjid tersebut harus memiliki ID Sistem Informasi Masjid (Simas) dan terdata di Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski).

        Selain dua syarat itu, masjid tersebut juga harus memiliki susunan pengurus perpustakaan, memiliki ruang perpustakaan, terdapat layanan perpustakaan masjid, serta memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid tersebut.

        “Ada syarat lainnya, yaitu perpustakaan masjid ini belum menerima bantuan serupa selama setahun terakhir ini,” jelas Alkholis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: