Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Panas! Novel Bamukmin Yakin Keterangan Ahli Dapat Menguak Misteri Tewasnya Pengawal Habib Rizieq

        Panas! Novel Bamukmin Yakin Keterangan Ahli Dapat Menguak Misteri Tewasnya Pengawal Habib Rizieq Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim advokasi korban KM50 Novel Bamukmin menyebut ada titik terang dalam kasus pembunuhan enam pengawal mantan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.

        Novel menyoroti ucapan dari pakar kepolisian dari Universitas Krisnadwipayana Warasman Marbun, yang mana menjadi ahli yang didatangkan ke persidangan kasus KM50 tersebut.

        Menurutnya, pernyataan ahli bernama Warasman itu malah makin memperkuat dugaan pihaknya selama ini.

        "Makin menguatkan bukti bahwa pembunuhan terhadap pengawal HRS memang sudah dikondisikan," kata Novel Bamukmin dilasnir dari GenPI.co, Rabu (19/1).

        Pasalnya, Novel menduga seolah para laskar FPI itu sudah dianggap seorang penjahat lebih dulu.

        Pentolan 212 ini mengatakan bahwa para pengawal Rizieq bukanlah seorang penjahat.

        Baca Juga: "Pria Pembasmi Sesajen" Ditangkap, Novel Bamukmin: Bebaskan! Dia Menyelamatkan Akidah dan Pancasila!

        Dia menegaskan bahwa sebelum ada putusan dari pengadilan yang menyatakan mereka penjahat, maka tidak boleh ada yang menganggap pengawal Rizieq sebagai penjahat.

        "Ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," katanya.

        Novel menyebut fenomena ini sebagai penerapan ideologi takfiri.

        "Yakni, target yang mau dibunuh dikafirkan dulu melalui pernyataan, lalu dibunuh karena status kafirnya," katanya.

        Novel menduga, ucapan ahli dalam persidangan ini sama saja membangunkan ideologi takfiri tersebut.

        Seperti diketahui, Pakar Kepolisian Warasman mengatakan, dalam doktrin internasional, apa yang dilakukan petugas kepolisian terhadap pengawal Rizieq sudah benar.

        "Saya sebutkan dalam doktrin internasional, daripada petugas (polisi) yang mati, lebih bagus penjahat yang mati," kata Warasman di PN Jaksel, Selasa (18/1).

        Baca Juga: Ferdinand Sudah "KO", Novel Bamukmin Blak-blakan Sebut-sebut KSAD Dudung Abdurachman

        Msnurutnya, penembakan petugas polisi terhadap enam pengawal HRS di KM50 merupakan tindakan sah.

        Warasman mengatakan tindakan tersebut tak menyalahi aturan maupun prosedur.

        Alasannya, saat itu ada perlawanan terhadap petugas kepolisian.(*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: