Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejaksaan Tangani 110 Kasus Mafia Tanah dan Pelabuhan

        Kejaksaan Tangani 110 Kasus Mafia Tanah dan Pelabuhan Kredit Foto: Akurat
        Warta Ekonomi -

        Sebanyak 394 laporan terkait praktek mafia tanah dan mafia pelabuhan diterima Kejaksaan Agung. Laporan-laporan itu langsung ditelaah bidang intelijen. Hasilnya sebanyak 110 laporan soal mafia tanah dan pelabuhan telah naik ke penyidikan umum.

        Di antaranya kasus Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus mafia tanah dan mafia pelabuhan.

        “Telah ditingkatkan ke tahap penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta, 20/1/2022).

        Senada dengan pernyataan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018 dinaikkan ke tahap penyidikan.

        Selanjutnya penyidikan akan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Terkait dengan data laporan mafia tanah, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto menyampaikan, hingga 19 Januari 2022, ada 394 laporan masuk.

        Di mana 110 laporan telah berhasil ditelaah, dan 284 laporan baru akan dilakukan telaah. Dari 110 laporan sudah ditindaklanjuti. Yaitu satu kasus terkait tanah dalam rangka pembangunan lapangan terbang yang dilakukan operasi intelijen oleh Kejaksaan Agung.

        Kemudian, satu laporan dari Tapanuli Selatan yang diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).”Karena diduga ada oknum Jaksa yang bermain,” ujar Amir Yanto.

        Selanjutnya untuk tahap penyidikan ada dua laporan, yakni di Kendari, yaitu tanah milik Pemda. “Untuk kasus ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka,” sebut Amir Yanto.

        Selanjutnya, untuk tahap penyidikan ada dua laporan, yakni di Kendari, yaitu tanah milik Pemda.“Untuk kasus ini sudah ditetapkan tiga orang Tersangka,” sebut Amir Yanto. Kemudian, ada 1 kasus di Sumatera Utara.

        “Kasus itu telah disampaikan tadi oleh Jampidsus, yang terkait kasus di DKI Jakarta. Sehingga ada 3 kasus dalam tahap penyidikan,” lanjut Amir Yanto. Selanjutnya, selebihnya yakni 108 laporan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).“Sesuai dengan locus delicti dari kasus tanah tersebut,” pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: