Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Advokat Sebut Kasus Ferdinand Adalah Tantangan Besar untuk Penyidik Melakukan Tugasnya, Kok Bisa?

        Advokat Sebut Kasus Ferdinand Adalah Tantangan Besar untuk Penyidik Melakukan Tugasnya, Kok Bisa? Kredit Foto: Twitter/Ferdinand Hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Potret hukum di Indonesia kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama dari advokat. Pengacara Rinto Wardana menyoroti penegakkan hukum terkait kasus Ferdinand Hutahaean.

        Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ramai diperbincangkan karena cuitan di media sosial yang dianggap menyinggung agama Islam.

        Menurut Rinto, tim penyidik dalam kasus tersebut mendapatkan tugas berat lantaran bukti yang dianggap tidak kuat.

        "Jika kata allah diterjemahkan sebagai milik subjektif kalangan tertentu, itu berarti sudah ada penafsiran secara analogi," ujar Rinto dilansir dari GenPI.co, Kamis (21/1).

        Baca Juga: Telah Menginap Berhari-Hari di Kantor Polisi, Ferdinand Hutahaean Langsung Sampaikan...

        Rinto menjelaskan penyidik harus benar-benar mampu membuktikan Ferdinand Hutahaean bersalah terhadap kasus tersebut.

        "PR (Pekerjaan Rumah) utama penyidik yaitu membuktikan apakah kata allah yang ditulis Ferdinand ditujukan untuk kalangan tertentu atau tidak," jelasnya.

        Selain itu, Rinto merujuk Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE memiliki unsur subjektif yaitu dengan sengaja dan objektif, yaitu tanpa hak.

        Menurut dia, unsur subjektif erat kaitannya dengan pembuktian kesalahan atau mens rea.

        Sementara unsur objektif merupakan erat kaitannya dengan tindakan melawan hukum atau actus reus.

        Baca Juga: Cuitan Nicho Silalahi Nyelekit Parah: Saya Sarankan Pak Jokowi Segera Keluar dari Jakarta, Bawa DPR!

        "Mens rea mungkin terbukti, karena Ferdinand memang membuat cuitan tersebut. Namun, actus reus belum terbukti lantaran kata allahmu adalah perbuatan yang dilarang atau tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk mengatakan itu," imbuhnya. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: