Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Langgar Prokes, Siap-Siap Perusahaan Bandel Bakal Disanksi Pemprov

        Langgar Prokes, Siap-Siap Perusahaan Bandel Bakal Disanksi Pemprov Kredit Foto: Instagram/Ahmad Riza Patria
        Warta Ekonomi -

        Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta perusahan di wilayahnya tidak curang dalam membatasi kuota pekerja di tengah pandemi covid-19.

        Riza mengatakan, tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahan yang bandel. Sebab, kapasitas 50% harus diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19. "Semua ada sanksi tentu," ucapnya kepada GenPI.co, Rabu (19/1).

        Dia pun meminta Satgas untuk terus meningkatkan pengetatan, penegakan, dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan jika ada yang melanggar. Hal itu, menurut Riza agar tidak ada lagi perusahan yang coba-coba membandel.

        "Apakah perkantoran, mall, pasar, tempat-tempat umum dan lainnya jika didapati melanggar akan dijatuhi sanksi," ujarnya. Diketahui, Jakarta diberlakukan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 24 Januari 2022 

        Alhasil, sejumlah aturan diperketat, seperti aturan WHO, yakni kapasitas maksimal 50%

        Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: