Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya Oh Akhirnya... Masa Hukuman Telah Selesai Dijalani, Habib Resmi Bebas dari Penjara

        Akhirnya Oh Akhirnya... Masa Hukuman Telah Selesai Dijalani, Habib Resmi Bebas dari Penjara Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Habib Muhammad Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Cabang Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Januari 2022.

        Hanif dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

        “Dari Rutan Cabang Mabes Polri telah dilepaskan atau dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan atas nama Muhammad Hanif Alatas,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 25 Januari 2022.

        Baca Juga: Ya Ampun... Saksi Persidangan Munarman Sebut Ceramah Habib Rizieq Jadi "Inspirasi" Baiat ke ISIS

        Ia menjelaskan, Hanif Alatas dibebaskan pada Senin, 24 Januari 2022 sekira jam 17.05 WIB berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574, tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.

        Saat dibebaskan, kata dia, kondisi Hanif Alatas sehat walafiat. “Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif,” ujarnya.

        Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Hanif terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bahwa pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi COVID-19.

        “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

        Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis dua tahun penjara. Hal yang memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan menantu Rizieq itu dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi Rizieq sehat meski terkonfirmasi positif COVID-19.

        Baca Juga: "Nyanyian" Saksi di Persidangan Munarman Mengantarkan Sampai Tindak Terorisme Bom di Filipina

        Sementara, hal meringankan jadi pertimbangan putusan Majelis Hakim bahwa Hanif yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.

        "Saudara terhadap putusan ini memiliki hak, pertama menerima, kedua pikir-pikir sebelum menentukan sikap selama satu minggu, dan ketiga mengajukan grasi? (pengampunan) kepada Presiden Indonesia," ujar Hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: