Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait adanya rumah kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Rumah yang berlamatkan di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat disebut menjadi tempat perbudakan kelapa sawit.
"Kita masih melakukan pendalaman terkait adanya kerangkeng di rumah milik Bupati Langkat tersebut," kata Panca dikutip ANTARA, Rabu (26/1).
Dalam peninjauan itu, Kapolda Sumut didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sumatera Utara.
Dari hasil temuan sementara, Irjen Panca mengungkapkan, kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika.
"Dari hasil pendalaman, kerangkeng tersebut sudah berdiri selama 10 tahun," ucapnya.
Panca menambahkan, kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di dalam rumahnya tidak memiliki izin karena dibuat secara pribadi.
Pihak kepolisian Polda Sumatera Utara telah memeriksa 11 orang terkait temuan tempat binaan di rumah bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga menjadi tempat perbudakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, menyebutkan, pemeriksaan itu dalam rangka meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut sebagai tempat pembinaan itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: