Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngaku Siap Hadir tapi Mangkir, Ke Mana Edy Mulyadi?

        Ngaku Siap Hadir tapi Mangkir, Ke Mana Edy Mulyadi? Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Edy Mulyadi mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri pada Jumat (28/1) ini. Dia hanya mengutus kuasa hukumnya ke Mabes Polri.

        Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan bahwa kliennya tidak hadir di pemeriksaan karena ada halangan. Kedatangan mereka ke kantor polisi juga untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

        Baca Juga: Merasa Tidak Adil, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Singgung Kasus Arteria Dahlan: Apa Bedanya?

        "Jadi, tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ujar Herman kepada wartawan, Jumat.

        Menurut Herman, ketidakhadiran Edy Mulyadi ini berkaitan dengan keberatan tim kuasa hukum karena proses pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP. "Ini kami mau memasukkan surat dulu, jadi, kan, itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan," kata Herman.

        Untuk itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan yang akan disampaikan tim kuasa hukum hari ini ke Bareskrim berkaitan dengan permintaan perbaikan proses pemanggilan Edy. "Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Nanti dipanggil ulang lagi, kami harus sesuai prosedur," sebut dia.

        Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Edy Mulyadi terkait laporan dugaan ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, hari ini Jumat 28 Januari 2022 pukul 10.00. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak Edy Mulyadi menyatakan kesediaannya hadir memenuhi panggilan penyidik.

        "Setelah terima surat penyidik, yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir diperiksa Jumat, pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan.

        Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak. Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: