Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Edy Mulyadi Mangkir, Ruhut Sitompul Langsung Minta Mabes Polri Lakukan Ini

        Edy Mulyadi Mangkir, Ruhut Sitompul Langsung Minta Mabes Polri Lakukan Ini Kredit Foto: Instagram/ruhutp.sitompul
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul angkat bicara soal Edy Mulyadi mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (28/1). Ruhut pun memohon Mabes Polri segera memanggil kembali Edy untuk menjalani pemeriksaan.

        "Saya mohon Mabes Polri melakukan sesuai prosedur hukum melalui panggilan kedua. Jadi, harus ada panggilan kedua Edy," kata Ruhut kepada JPNN.com, Jumat (28/1).

        Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara Edy Mulyadi Kasih Penjelasan Sampai Singgung Soal Kabur

        Ruhut juga sebelumnya berharap Edy bisa dihukum seberat-beratnya. "Saya rasa orang seperti ini harus diberi hukuman seberat-beratnya biar orang tidak meniru karena orang lebih mudah mencontoh yang jelek bukan mencontoh yang baik," ujar Ruhut.

        Sebelumnya, Edy Mulyadi mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri hari ini. Dia hanya mengutus kuasa hukumnya ke Mabes Polri. Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan bahwa kliennya tidak hadir di pemeriksaan karena ada halangan.

        "Jadi, tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ujar Herman kepada wartawan.

        Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak. Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: