Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Janji Nggak Mangkir Lagi, Edy Mulyadi Bakal Bawa Pasukan ke Kantor ke Polisi, Siap-siap!

        Janji Nggak Mangkir Lagi, Edy Mulyadi Bakal Bawa Pasukan ke Kantor ke Polisi, Siap-siap! Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terlapor dugaan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dipastikan memenuhi panggilan Bareskrim Polri setelah mangkir pada panggilan pertama yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

        Adapun Edy Mulyadi akan diperiksa hari ini Senin (31/1/2022).  Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi setelah polisi merampungkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi sejak kasus ini bergulir.

        Edy dipolisikan lantaran dianggap menghina warga Kalimantan dengan menyebut wilayah yang kini menjadi Ibu Kota Negara baru itu adalah tempat jin membuang anak.

        Baca Juga: Peringatan Keras Warga Dayak Buat Edy Mulyadi: Anda Tidak Akan Selamat!

        “Hari ini Edy Mulyadi akan hadir ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Juju Purwanto selaku pengacara Edy Mulyadi ketika dikonfirmasi Senin (31/1/2022).

        Juju memastikan Edy Mulyadi tidak akan datang sendirian pada pemeriksaan perdana ini, dia mengatakan semua tim kuasa hukum Edy Mulyadi juga ikut bakal hadir dalam pemeriksaan kali ini, mereka mendampingi mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu hingga pemeriksaan tuntas dilaksanakan.

        “Kami akan mendampingi pemeriksaan,” ujar dia.

        Buntut pernyataannya ini, Edy tidak hanya dituntut hukuman negara, namun jurnalis senior itu juga dituntut menjalankan hukum adat. 

        Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kalimantan Tengah (DDKT), Thoeseng Asang melontarkan ancam buat eks Politisi Partai Keadilan Sejahtera Edy Mulyadi terkait omongan kontroversialnya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. 

        Thoeseng yang juga putra Dayak itu menegaskan Edy Mulyadi tidak akan selamat jika tidak menjalankan  hukuman adat terkait pernyataannya tersebut.

        “Anda pun akan tidak selamat kalau anda tidak mematuhi hukum adat kami,” kata dia dalam sebuah video singkat yang diunggah dikun instagram pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dikutip Populis.id Senin (31/1/2022). 

        Untuk menjalani prosesi hukuman adat, lanjut Thoeseng, Edy Mulyadi erlebidahulu meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan terkait ucapannya yang dianggap melukai hati warga setempat, setelah Edy bakal dituntut membayar denda yang diberikan dalam bentuk benda atau barang tertentu sesuai tradisi suku Kalimantan.

        “Yang kedua adalah sanksi-sanksi berupa benda. Benda itu kan bisa beruba binatang, kerbau,” katanya lagi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: