Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bikin Ngeri! Amerika Temukan Bukti Kerja Paksa di Perusahaan Malaysia Ini

        Bikin Ngeri! Amerika Temukan Bukti Kerja Paksa di Perusahaan Malaysia Ini Kredit Foto: Unsplash/Aleksandra Khoroshykh
        Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

        Badan bea cukai Amerika Serikat telah melarang impor dari produsen sarung tangan sekali pakai asal Malaysia, YTY Industry Holdings Sdn Bhd (YTY Group), atas dugaan praktik kerja paksa.

        Larangan terhadap perusahaan Malaysia itu merupakan yang ketujuh dalam dua tahun.

        Baca Juga: Sudah Berturut-turut Malaysia Siarkan Kabar Baik, Semoga Bertahan

        Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) mengatakan pada Jumat bahwa pihaknya telah mengambil tindakan berdasarkan informasi yang secara wajar menunjukkan penggunaan kerja paksa dalam operasi manufaktur di YTY Group.

        YTY Group tidak segera memberikan tanggapan pada Sabtu (29/1) melalui surel.

        Sejumlah pabrik Malaysia, termasuk beberapa pemasok utama minyak sawit dan sarung tangan medis dunia, mendapat sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan pekerja asing yang berperan penting dalam tenaga kerja manufaktur di negara itu.

        CBP mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi tujuh dari 11 indikator kerja paksa berdasarkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) selama investigasinya terhadap YTY Group, termasuk intimidasi, ancaman, jeratan utang, kondisi kerja dan kondisi kehidupan yang kejam, serta lembur yang berlebihan.

        Badan itu juga pada Jumat (28/1/2022) menetapkan bahwa produsen minyak sawit Malaysia Sime Darby Plantation Bhd menggunakan kerja paksa dalam operasinya dan barang-barang perusahaan dapat disita.

        Berlaku efektif mulai Jumat, badan itu akan menahan barang-barang buatan YTY Group Malaysia dan unitnya, yakni YTY Industry Sdn. Bhd, Green Prospect Sdn Bhd dan GP Lumut, di seluruh pintu masuk AS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: