Terungkap di Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq, Seorang Polisi Mengaku...
Sidang kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Jakarta-Cikampek memperlihatkan satu fakta baru. Briptu Fikri Ramadhan mengaku membawa senjata api dengan berisi 10 peluru, saat menjalani sidang sebagi terdakwa dalam kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Selain Fikri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Jakarta Selatan turut akan meminta kesaksian terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella.
Baca Juga: Slamet Maarif Minta Laporan Arteria Dahlan Segera Diproses, Kalau Lambat Akan di...
Dalam sidang lanjutan ini, JPU awalnya meminta penjelasan kepada terdakwa Fikri terkait kondisi senjata api miliknya tersebut.
"Saudara mengatakan, senjata itu sudah dikokang, sudah ready ada peluru berapa di dalamnya? tanya Jaksa dalam sidang.
Mendengar pertanyaan Jaksa, terdakwa Fikri mengaku ada sekitar 10 peluru yang tersedia dalam senjata api miliknya.
"10 (isi) peluru ready," jawab terdakwa Fikri.
Terdakwa Fikri menyebut ada beberapa peluru yang dilepaskannya tempat kejadian perkara (TKP).
Fikri menjelaskan ada dua peluru yang dilepaskannya saat terjadi baku tembak di Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Saat itu, kata Fikri, kendaraan anggota eks Laskar FPI memepet kendaraan yang ditumpanginya itu.
"Yang di TKP 1 itu ada dua peluru (diletuskan)," ucap Fikri.
Kemudian, terkait baku tembak untuk TKP berikutnya ketika didalam mobil saat anggota polisi ingin membawa para eks laskar ke Polda Metro Jaya, Fikri tidak ingat berapa jumlah peluru senjata api yang kembali diletuskannya itu.
Dalam kejadian itu, diketahui ada enam orang eks laskar FPI yang dinyatakan tewas.
Meski begitu, Fikri mengaklaim dalam peristiwa tembakan tersebut tak menyadari siapa yang melakukan penembakan. Lantaran ketika itu, kata Fikri, sedang saling berebut senpi.
Terdakwa Fikri mengaku baru mengetahui sisa peluru senjata api miliknya, setelah diperiksa oleh penyidik dalam pemeriksaan.
Baca Juga: KSAD Dudung Diwanti-Wanti Bila Ingin Maju Pilpres 2024, Disuruh Lakukan...
"Sisa empat peluru yang diserahkan ke pihak penyidik," imbuhnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar