Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Setahun Kudeta Myanmar, Indonesia Desak Junta Militer Terapkan Konsensus ASEAN

        Setahun Kudeta Myanmar, Indonesia Desak Junta Militer Terapkan Konsensus ASEAN Kredit Foto: Reuters/Thar Byaw
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia mengecam kudeta militer yang terjadi di Myanmar yang terjadi tepat setahun yang lalu, dan mendesak negara itu menerapkan lima poin konsensus (five point consensus/5PC) ASEAN.

        Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bertepatan dengan peringatan satu tahun kudeta 1 Februari. Pemerintah Indonesia kembali menyoroti pelaksanaan 5PC ASEAN yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan dilaksanakan. 

        Baca Juga: Membandel, Indonesia Lagi-lagi Harus Ingatkan Myanmar Soal Konsensus ASEAN

        "Sebagai keluarga, ASEAN telah mengulurkan bantuan, melalui lima poin konsensus. Sangat disayangkan, sampai saat ini tidak terdapat kemajuan signifikan terhadap pelaksanaan lima poin konsensus," pernyataan Kemlu RI, Selasa (2/1/2022).

        "Indonesia akan terus memberikan bantuan dan perhatian pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat Myanmar," lanjut Kemlu.

        Indonesia juga mendesak junta Myanmar memberikan akses pada utusan khusus ASEAN, agar bisa segera bekerja. 

        Pada saat yang sama, Indonesia mengapresiasi dukungan dunia internasional atas lima poin konsensus ASEAN.

        Memperingati satu tahun digulingkannya pemerintahan yang dipimpin Aung San Suu Kyi, junta Myanmar mengancam akan memenjarakan mereka yang melakukan aksi protes anti-kudeta.

        Setelah melakukan aksi kudeta 1 Februari 2021, militer mendapatkan banyak kecaman, dari dalam dan luar negeri. Aksi protes warga ditanggapi dengan kekerasan hingga 1.400 orang meninggal dunia, dan lebih dari 12 ribu orang dibui.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: